Kejagung Jelaskan Penanganan Kasus Pencucian Uang Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menghadirkan ahli dalam sidang praperadilan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah untuk menjelaskan pengusutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tanpa harus menunggu tindak pidana asal, Senin (24/8/2026), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ahli Perbankan dan TPPU, Yunus Husein, yang juga mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menegaskan bahwa kasus TPPU dapat diusut secara mandiri dan tidak harus menunggu putusan inkrah tindak pidana asal.
"Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU, tidak perlu. Sangat banyak sekali alasan ya," ujar Yunus Husein.
Yunus menyampaikan bahwa penanganan perkara tindak pidana asal dan TPPU dapat digabungkan, namun TPPU tetap bisa diusut secara mandiri jika tidak ada bukti cukup tindak pidana asal.
"Kalau tidak ada bukti yang cukup mengenai tindak pidana asal, bisa juga didakwakan TPPU secara stand alone secara mandiri tapi biasanya diuraikan perbuatan-perbuatan yang melahirkan uang tadi," jelasnya.
Ahli tersebut menambahkan bahwa penyidik dapat menemukan harta kekayaan yang tidak sesuai dengan catatan resmi atau sumber penghasilan seseorang, dengan pendekatan "follow the money" untuk menelusuri asal-usul harta tersebut.
"Nah bedanya kalau pencucian uang itu dia objeknya umumnya harta kekayaan, bisa uang, bisa aset hasil tindak pidana. Jadi dalam TPPU pendekatannya yang dipakai adalah follow the money atau follow the asset," ucap Yunus.
"Sehingga keberadaan harta kekayaan hasil tindak pidana itu sangat penting untuk bukan saja mengungkap TPPU, tapi sebenarnya yang harus diberantas adalah tindak pidana asal yang diberantas oleh pendekatan follow the money ini dengan mengejar asetnya, dirampas untuk negara," tambahnya.
Yunus juga menegaskan bahwa dalam Pasal 69 UU Nomor 8 Tahun 2010 disebutkan bahwa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan kasus pencucian uang tidak wajib membuktikan tindak pidana asal terlebih dahulu.
"Tidak wajib artinya dia ditempatkan sebagai suatu independent crime yang bisa diusut sendiri. Nanti tetap dibuktikan di pengadilan pada waktu pemeriksaan di pengadilan," kata Yunus.
Ia menambahkan bahwa terdakwa diberi kesempatan membuktikan satu saja asetnya bukan berasal dari tindak pidana, sementara yang lain tetap dibuktikan oleh jaksa penuntut umum.
"Jadi untuk menyidik, menuntut, memeriksa di pengadilan tidak perlu dibuktikan dulu apalagi sampai dengan inkrah baru masuk ke TPPU," ujarnya.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam sejumlah perkara yang awalnya ditangani Polri, kemudian diserahkan ke Kejagung. Ia dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU terkait perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto.
Selain itu, Febrie juga terkait kasus dugaan TPPU dengan barang bukti 74 kilogram emas dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Kejagung juga menetapkan tersangka lain, Nurman Herin, dalam kasus ini, dilansir dari Detikcom.