Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi Kasus Korupsi Program MBG

Share

Penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) tahun 2025-2026 terus berlanjut di Kejaksaan Agung pada Senin (24/8/2026). Tim penyidik memanggil dan memeriksa enam orang saksi yang berasal dari unsur mitra wilayah hingga pemasok wadah makan.

Pemeriksaan para saksi tersebut dikonfirmasi langsung oleh pihak kejaksaan. Pengusutan ini dilakukan untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan pengelolaan program BGN, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jampidsus telah melaksanakan kegiatan penyidikan berupa pemeriksaan enam orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN tahun 2025-2026," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Senin (24/8/2026).

Daftar saksi yang dimintai keterangan mencakup RSA selaku Mitra SPPG Kabupaten Lampung Timur, S selaku Mitra SPPG Ciputat, SDS selaku karyawan swasta, U selaku Mitra SPPG Kabupaten Lebak, MA selaku supplier ompreng, serta HD selaku Mitra SPPG Cibadak. Keterangan dari lini mitra hingga pemasok barang ini menjadi materi penting penyidikan.

"Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tutur Anang.

Proses hukum dipastikan tetap berjalan sesuai dengan koridor penegakan hukum yang berlaku. Penyidik fokus mengumpulkan alat bukti lengkap sebelum melimpahkan berkas para tersangka.

"Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," sambungnya.

Sebelum pemeriksaan enam saksi ini, Kejagung telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam skandal korupsi BGN 2025-2026. Jajaran tersangka meliputi mantan pejabat BGN sampai pimpinan perusahaan penyedia motor listrik. Dugaan penyimpangan mencakup afiliasi dengan yayasan pengelola SPPG hingga praktik penggelembagan harga (markup) pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi.

Tiga di antara tujuh tersangka yang sudah diumumkan yakni Andri Mulyono (AM) selaku Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) penyedia motor listrik BGN, Glory Harimas Sihombing selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), serta Lalu Muhammad Iwan (LMI) selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author