Kejagung Periksa Sony Sonjaya Terkait Kasus Makan Bergizi Gratis

Share

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di gedung Jampidsus Kejagung RI, Jakarta, pada Kamis (18/6/2026).

Pemeriksaan yang berlangsung selama sekitar 10 jam tersebut dilakukan oleh tim penyidik guna mendalami permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan oleh tersangka. Dilansir dari Detikcom, Sony tiba di lokasi pada pukul 09.25 WIB dan terpantau keluar dari gedung Jampidsus pukul 19.10 WIB sebelum langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan.

Kasus dugaan korupsi tata kelola program MBG ini menyasar tahun anggaran 2025-2026, di mana Kejagung sebelumnya sudah menjadwalkan pemeriksaan sejak pekan lalu. Pihak otoritas menyatakan bahwa proses ini penting demi transparansi penanganan perkara hukum yang sedang berjalan.

Sebelum pelaksanaan pemeriksaan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung memberikan kepastian mengenai lini masa pemanggilan tersangka ke Gedung Bundar.

"Yang jelas minggu depan. Minggu depan ya, tunggu saja nanti tanggalnya," kata Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.

Di sisi lain, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung menjelaskan tujuan utama dari pemanggilan ini untuk mengonfirmasi sejumlah bukti penting. Hal ini berkaitan dengan kabar adanya 26 nama yang diduga masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dari pihak tersangka.

"In dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka SS untuk mengonfirmasi dari pengajuan JC yang disampaikan pada kita," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Syarief menambahkan bahwa tim penyidik masih meneliti kesesuaian informasi tersebut dengan alat bukti yang sudah dikantongi oleh Kejaksaan Agung.

"Kami cek, kami juga punya alat bukti, kami teliti semua. Nanti akan kami panggil, kami periksa Saudara SS yang mengajukan JC itu ya," ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Hingga saat ini, pihak kejaksaan masih terus mempelajari berkas permohonan dan melakukan perhitungan kalkulasi alat bukti secara cermat.

"Karena kan Saudara SS belum menyampaikan bukti apa yang dia punya, kami juga berhitung di kami bukti apa yang kami punya," jelas Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Mengenai kepastian jadwal terperinci sebelum pemeriksaan berlangsung, pihak Jampidsus waktu itu memilih tidak membeberkan hari spesifiknya kepada publik.

"Secepatnya, nanti kita sampaikan. Secepatnya," ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author