Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Korupsi Transfer Pricing Ekspor CPO

Share

Kejaksaan Agung Republik Indonesia tengah menyelidiki kasus dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melalui modus transfer pricing. Langkah hukum ini diambil oleh Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima laporan resmi dari Kementerian Keuangan, Jumat (29/05/2026).

Praktik penentuan harga yang tidak wajar tersebut diduga sengaja dilakukan untuk mengecilkan perolehan omzet korporasi. Berdasarkan laporan yang dilansir dari Bloomberg Technoz, Kementerian Keuangan mengidentifikasi adanya 10 perusahaan kelapa sawit yang memanfaatkan modus ini guna memangkas kewajiban pajak ekspor mereka.

Aksi kecurangan administrasi tersebut memicu selisih harga komoditas yang sangat signifikan di pasar internasional. Kementerian Keuangan mencatat akumulasi nilai selisih harga akibat manipulasi tersebut mencapai angka US$84 juta atau berkeadilan dengan Rp1,48 triliun dana penerimaan negara yang hilang.

Sejumlah korporasi besar masuk dalam daftar penyelidikan awal dari otoritas keuangan negara tersebut. Di antaranya adalah PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Energi Unggul Persada yang berada di bawah payung grup usaha Wilmar.

Selain itu, pemeriksaan juga menyasar entitas bisnis lain seperti PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sari Dumai Sejati dari Royal Golden Eagle grup. Dua perusahaan kakap lainnya, yakni Musim Mas dan PT Intibenua Perkasatama, turut terseret dalam daftar penyelidikan tersebut.

Grup Sinar Mas juga tidak luput dari proses penelusuran oleh pihak kementerian terkait. Beberapa anak usahanya yang diperiksa meliputi Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa, hingga PT Ivo Mas Tunggal.

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk membuka nama-nama perusahaan yang terlibat secara hukum pidana kepada masyarakat luas. Proses pengumpulan alat bukti saat ini masih terus berjalan di tingkat penyidikan pidana khusus.

"Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sedang melakukan penyidikan transfer pricing Ekspor CPO. Untuk nama perusahaannya, segera akan kita rilis pada waktunya nanti," ujar Jefri, pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jumat (29/05/2026).

Otoritas hukum Kejaksaan Agung saat ini memfokuskan pembuktian pada unsur kerugian keuangan negara akibat manipulasi pajak ekspor tersebut. Tim penyidik terus melakukan pendalaman materi perkara guna memperkuat konstruksi hukum kasus.

"Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang lakukan penyidikan," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, Senin (25/05/2026).

Syarief menjelaskan bahwa tim penyidik korps adhyaksa telah memanggil dan memeriksa serangkaian saksi guna mendalami modus operandi manipulasi ekspor ini. Kendati demikian, status penanganan perkara saat ini masih berada dalam koridor penuntasan hukum secara umum tanpa penetapan figur tertentu.

Hingga saat ini, upaya konfirmasi tertulis yang dikirimkan oleh media Bloomberg Technoz ke kantor induk para perusahaan terkait di Singapura belum mendapatkan tanggapan resmi. Sementara itu, konfirmasi terpisah didapatkan dari jajaran manajemen operasional salah satu grup usaha di daerah.

"Saya tidak tahu karena kantor pusat kami di Medan," kata Ernest Gunawan, Corporate Affairs Senior Manager Grup Musim Mas, Senin (25/05/2026).

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author