Kejagung Tangani Tiga Kasus Korupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Share

Penyidikan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, kini resmi dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Langkah hukum tersebut diambil setelah Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri menetapkan status tersangka terhadap Febrie berdasarkan kecukupan alat bukti melalui proses gelar perkara yang transparan.

Dalam pengungkapan kasus ini, tim penyidik telah menggeledah beberapa lokasi seperti gerai money changer, Cafe de'Clan Signature di Jakarta Selatan, hingga rumah tersangka di Sentul, serta menyita 74 kg emas batangan beserta uang tunai bernilai miliaran rupiah.

"Langkah Kortas Tipikor Polri ini merupakan kemajuan yang cukup mengejutkan publik. Dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang berlangsung selama beberapa tahun mulai dibongkar secara bertahap. Padahal listrik merupakan kebutuhan primer masyarakat sehingga tata kelolanya harus dijaga demi kepentingan negara dan masyarakat," kata Ardhian kepada wartawan, Sabtu (18/7/2026).

Pendiri Lembaga Anti Pencucian Uang Indonesia (LAPI) tersebut menilai temuan uang asing dalam jumlah besar di sebuah rumah terindikasi kuat sebagai skema pencucian uang.

"Kalau uang itu bukan berasal dari hasil kejahatan, mengapa tidak disimpan di bank yang jauh lebih aman. Dugaan safe house scheme cukup kuat karena pelaku diduga ingin menghindari identifikasi oleh bank maupun PPATK sehingga memilih menyembunyikan uang di lokasi tertentu," ujarnya.

Ardhian menambahkan bahwa pelaku juga berpotensi memanfaatkan jasa penukaran uang untuk menyamarkan identitas asli kepemilikan dana tunai tersebut.

"Money changer yang tidak menjalankan KYC dapat mempermudah pelaku menyamarkan identitas maupun asal-usul dana. Padahal transaksi penukaran dalam jumlah besar seharusnya disertai identitas dan dilaporkan sesuai ketentuan," katanya.

Penyidik saat ini dapat menelusuri seluruh alur pencucian uang termasuk mengusut adanya dugaan pencampuran aset hasil kejahatan atau commingling.

"Pelaku sengaja mencampur hasil kejahatan agar tidak bisa diketahui berasal dari tindak pidana yang mana," ucapnya.

Melalui bukti kekayaan yang tidak dapat dijelaskan asal-usulnya, aparat memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan penyitaan aset.

"Melalui konsep unexplained wealth, justru pemilik aset yang harus mampu menjelaskan asal-usul uang atau kekayaan tersebut. Jika tidak dapat dijelaskan secara sah, penyidik dimungkinkan melakukan penyitaan terhadap unexplained wealth itu," jelasnya.

Proses penegakan hukum dalam tata kelola batu bara ini dipandang sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Kita patut mengapresiasi langkah Kortas Tipikor. Ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam menjaga hajat hidup masyarakat sekaligus komitmen memberantas tindak pidana korupsi dan pencucian uang," pungkasnya.

Terkait penetapan tersangka, perwakilan kepolisian memberikan konfirmasi mengenai keabsahan prosedur hukum yang telah dijalankan oleh tim penyidik di lapangan.

"Ini berdasarkan keyakinan penyidik terkait tentang dua alat bukti yang cukup. Atas dasar itu sehingga melalui proses gelar perkara, ditingkatkan status menjadi tersangka dan itu dapat dipertanggungjawabkan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jumat (17/7) siang.

Setelah penyerahan berkas perkara, kepolisian mengharapkan adanya dukungan penuh dari masyarakat luas agar proses peradilan dapat dituntaskan secara menyeluruh.

"Tadi sudah disampaikan Kapuspenkum bahwa ini transparan. Kita beri ruang. Ayo kita beri dukungan moril kepada teman-teman penyidik kejaksaan untuk bisa bekerja lebih hati-hati dan komprehensif. Mari sama-sama kita hormati itu," imbuhnya.

Kasus korupsi batu bara yang sempat menyebabkan pemadaman listrik ini, bersama kasus ASABRI dan Krakatau Steel, dipastikan berjalan atas instruksi langsung pimpinan negara.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," kata Budi Hermanto seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).

Guna menangani perkara ini, Kejaksaan Agung langsung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan jaksa yang mayoritas merupakan mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Rabu (15/7).

Kejaksaan Agung sejauh ini telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan baru untuk mengusut tuntas keterlibatan Febrie Adriansyah yang kini status hukumnya tetap sebagai tersangka.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author