Kejagung Tangkap Buron Kasus Penipuan Richard Muljadi di Bandara

Share

Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung bersama Kejari Kota Tangerang dan Kejari Banjarmasin menangkap terdakwa buron kasus penipuan bisnis batu bara, Richard Arief Muljadi (38), di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, saat kembali dari Singapura pada Sabtu, 20 Juni 2026.

Penangkapan buronan yang merugikan korbannya hingga miliaran rupiah ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Richard bersikap kooperatif selama proses penahanan tersebut sebelum akhirnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

"DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang Banten saat kembali dari Singapura," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Perkara yang menjerat Richard berkaitan dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman delapan tahun penjara. Kasus ini mencuat setelah ia tidak pernah memenuhi panggilan persidangan.

"Adapun Richard Arief Muljadi didakwa tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menimbulkan kerugian hingga Rp 7 miliar," ujar Anang.

Pelarian Richard berakhir setelah berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan namun ia mangkir dari persidangan. Hal ini menyebabkan statusnya ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

"Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan," ucap Anang.

Penertiban para buron ini sejalan dengan instruksi langsung dari Jaksa Agung ST Burhanuddin yang menegaskan komitmen institusinya untuk mengejar seluruh pelaku kejahatan demi kepastian hukum. Sebelumnya, Richard berstatus sebagai tahanan rumah pada 2025 namun sempat terdeteksi kamera di Bandara Banjarbaru dan Jakarta.

"Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujarnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author