Kejagung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menetapkan Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Sabtu, 11 Juli 2026, guna menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri secara resmi dari posisinya.
Langkah pengisian jabatan ini diambil oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin agar roda organisasi di korps berlambang timbangan tersebut tetap berjalan. Pihak kejaksaan juga memastikan bahwa pergeseran posisi ini tidak berkaitan dengan perkara hukum yang melibatkan pejabat sebelumnya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan pengangkatan pejabat baru tersebut untuk mengisi kekosongan pimpinan di institusi penegak hukum tersebut.
"Menindaklanjuti telah diterimanya pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus, Bapak Jaksa Agung telah menunjuk dr Rudi Margono, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan, untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pidana Khusus," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengawali pernyataannya, Sabtu (11/7/2026).
Anang Supriatna juga menambahkan penegasan mengenai independensi jalannya perkara di lingkungan korps adhyaksa agar tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
"Kami tegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi proses penegakan hukum. Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Anang Supriatna.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari detikcom, Febrie Adriansyah menanggalkan jabatannya saat proses hukum dari penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia tengah berjalan.
"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang Supriatna, Sabtu (11/7).
Melalui keterangan resmi tersebut, institusi Kejaksaan Agung menyatakan komitmennya untuk menghormati keputusan pengunduran diri tersebut demi kelancaran mekanisme penanganan perkara.
"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujar Anang Supriatna.