Kejaksaan Agung Selidiki Dugaan Transfer Pricing Ekspor CPO Wilmar

Share

Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyelidiki dugaan manipulasi nilai ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil melalui skema transfer pricing yang menyeret perusahaan raksasa Wilmar International Limited demi memperkecil setoran kewajiban pajak negara.

Penyelidikan yang diumumkan pada Jumat (29/5/2026) ini menindaklanjuti laporan Kementerian Keuangan terkait indikasi penentuan harga sepihak yang memperkecil omzet riil ekspor komoditas beserta turunannya.

Kementerian Keuangan menemukan sepuluh perusahaan sawit yang terindikasi menjalankan praktik transfer pricing ini dengan akumulasi selisih harga mencapai US$84 juta atau sekitar Rp1,48 triliun. Tiga perusahaan di bawah naungan grup usaha Wilmar yang masuk dalam daftar penyelidikan tersebut meliputi PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Energi Unggul Persada.

Merespons pusaran kasus hukum tersebut, manajemen Wilmar International Limited menyatakan bahwa perusahaan belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari penegak hukum terkait proses penyelidikan yang berjalan.

“Kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai penyelidikan yang disebutkan, namun kami sedang bekerja sama dengan pihak berwenang terkait untuk memahami kekhawatiran mereka,” tulis manajemen Wilmar International Limited dalam keterangan resminya yang dikutip Jumat (29/5/2026).

Pihak manajemen menambahkan bahwa kepastian informasi mengenai pengusutan perkara ini akan langsung dibagikan kepada publik serta pelaku pasar modal segera setelah notifikasi tertulis dari pihak berwenang diterima oleh korporasi.

“Jika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki karena dugaan penggelapan tersebut, kami akan segera memperbarui informasi ke pasar,” lanjut manajemen Wilmar.

Langkah hukum ini ditangani langsung oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus yang mengendus adanya niat jahat terstruktur untuk memanipulasi perolehan omzet ekspor komoditas sawit nasional.

“Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sedang melakukan penyidikan transfer pricing Ekspor CPO,” kata pelaksana harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Jefri saat dihubungi, Jumat (29/05/2026).

Dampak penegakan hukum ini langsung menekan performa finansial raksasa sawit tersebut di pasar modal global, di mana harga saham Wilmar yang diperdagangkan di Bursa Singapura merosot tajam hingga 11 persen pada hari Kamis.

Koreksi ini tercatat sebagai penurunan intraday terbesar sejak tahun 2020, dengan volume perdagangan saham yang melonjak sembilan kali lipat di atas rata-rata 20 hari sebelum akhirnya ditutup pada harga S$3,45 per lembar saham.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author