Kejaksaan Agung Serahkan PNBP Rp1 Triliun ke Kementerian Keuangan
Kejaksaan Agung RI menyerahkan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp1.029.874.376.628 kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Senin (15/6/2026).
Pemulihan aset tersebut mencakup dana hasil penelusuran dari terpidana kasus korupsi Eddy Tansil yang nilainya mencapai Rp51.682.537.000, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Kepala BPA Kejagung RI Kuntadi menjelaskan bahwa keberhasilan pengembalian aset tersebut merupakan hasil kerja keras dari Pusat Pemulihan Aset.
"Dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa PPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp 51.682.537.000 (51,6 miliar)," kata Kepala BPA Kejagung RI, Kuntadi dalam sambutannya di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan apresiasi tinggi kepada pihak kejaksaan karena mampu mengamankan kembali dana dari kasus yang sudah lama bergulir.
"Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus," ujar Purbaya Yudhi Sadewa di kantor BPA Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (15/6/2026).
Purbaya menilai bahwa proses pengejaran aset yang memakan waktu puluhan tahun tersebut bukanlah sebuah perkara yang mudah dilakukan.
"Dikejar terus pasti nggak gampang kan, Pak. Jadi ini suatu prestasi yang luar biasa," imbuhnya Purbaya Yudhi Sadewa.
Penyelesaian kasus ini dipandang sebagai penegasan bahwa negara tidak akan membiarkan setiap kerugian yang dialami menguap begitu saja tanpa kepastian hukum.
"Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar ya, Pak ya? Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerjasama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan," ujarnya Purbaya Yudhi Sadewa.
Kementerian Keuangan berkomitmen untuk mengelola dana yang kembali ini secara transparan, serta memastikan sebagian dana akan dikembalikan untuk operasional kejaksaan.
"Nanti kita pastikan balik ke Kejaksaan untuk pemeliharaan aset sesuai dengan aturan yang ada," ujarnya Purbaya Yudhi Sadewa.
Sinergi antarlembaga ini diharapkan terus berlanjut agar penegakan hukum mampu memberikan dampak finansial yang nyata bagi masyarakat dan negara.
"Ke depan, penegakan hukum harus semakin utuh. Bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan manfaat kembali kepada negara, korban, dan masyarakat. Aset yang kembali adalah kemenangan negara dan rakyat. Semoga kerja sama ini memperkuat keuangan negara, menegakkan keadilan, dan menghadirkan manfaat nyata bagi rakyat serta masa depan Indonesia," ujarnya Purbaya Yudhi Sadewa.