Kejaksaan Agung Setor PNBP Rp1,02 Triliun ke Kemenkeu
Kementerian Keuangan menerima setoran Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp1,02 triliun dari Kejaksaan Agung melalui Badan Pemulihan Aset pada Senin (15/06/2026). Dana tersebut bersumber dari hasil pelelangan ratusan aset terpidana korupsi serta rampasan uang tunai milik buron Eddy Tansil, sebagaimana dilansir dari Bloomberg Technoz.
Penyetoran nominal jumbo tersebut berasal dari pelelangan 291 aset koruptor yang menghasilkan Rp997,7 miliiar, namun hanya Rp978,19 miliar yang diserahkan ke kas negara karena Rp19,12 miliar sisanya dikembalikan kepada para korban kejahatan. Sementara itu, sisa perolehan sebesar Rp51,69 miliar didapatkan dari penyitaan uang tunai milik Eddy Tansil.
Penegasan mengenai pentingnya pengembalian kerugian negara ini disampaikan langsung oleh pimpinan korps Adhyaksa yang memantau jalannya pemulihan aset korupsi.
"Keadilan tidak akan sempurna apabila penegakan hukum hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tanpa memastikan aset hasil tindak pidana dipulihkan, dikembalikan kepada negara dan korban, serta dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat luas. Keadilan tidak cukup hanya diucapkan, tetapi harus dipulihkan, dikembalikan, dan dirasakan manfaatnya," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Berdasarkan data BPA Fair 2026, lembaga hukum ini mencatat tingkat kesuksesan yang tinggi dalam proses lelang yang diselenggarakan pada Mei lalu tersebut, walaupun masih menyisakan 17 aset yang belum terjual dari total 308 unit.
"Persentase keberhasilan lelang mencapai 94,48%," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna.
Di luar uang tunai yang telah disetorkan, pihak kejaksaan saat ini dilaporkan masih menguasai 25 aset milik Eddy Tansil dalam bentuk tanah dan bangunan yang nilainya ditaksir mencapai Rp30,99 miliar.