Kejaksaan Agung Sita Aset Buron Eddy Tansil Senilai Rp82,68 Miliar
Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung menyita harta kekayaan terpidana korupsi Eddy Tansil senilai Rp82,68 miliar melalui mekanisme penyerahan sukarela setelah mendapat persetujuan Bank Mandiri di Jakarta pada Senin (15/06/2026).
Langkah hukum ini berhasil merampungkan penelusuran aset terhadap harta milik buron pembobolan kredit Bank Pembangunan Indonesia tersebut. Dilansir dari Bloomberg Technoz, Bank Mandiri selaku pemegang hak sebelumnya bersedia menyerahkan seluruh aset tersebut setelah melalui proses negosiasi yang intensif.
Berdasarkan data Badan Pemulihan Aset, komposisi harta kekayaan yang disita terdiri dari uang tunai sebesar Rp51,68 miliar. Sementara itu, sisanya senilai Rp30,99 miliar berupa 25 aset tanah serta bangunan yang tersebar di beberapa wilayah.
Aset tidak bergerak yang disita meliputi tanah seluas 1.550 meter persegi dan empat unit vila di Megamendung, Bogor. Selain itu, terdapat tanah seluas 26.403 meter persegi beserta bangunan eks pabrik Becks Beer di Gunung Putri, Bogor, serta 18 bidang tanah kosong di Bojonegoro, Serang.
"Melalui negosiasi intensif yang rampung pada tahun 2026, Bank Mandiri bersedia menyerahkan aset terpidana yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mereka. Total aset Eddy Tansil yang berhasil diselamatkan bernilai Rp82.680.537.548," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Eddy Tansil sendiri merupakan terpidana kasus pembobolan kredit Bapindo sebesar US$565 juta yang divonis 20 tahun penjara, denda Rp30 juta, dan uang pengganti Rp500 juta pada 1994. Namun, ia melarikan diri dari Lapas Cipinang pada 1996 dan keberadaannya masih misterius hingga kini.