Kejaksaan Agung Tahan Don Ritto Terkait Kasus Korupsi ASABRI
Kejaksaan Agung resmi melakukan penahanan terhadap Don Ritto, tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait PT ASABRI (Persero). Seperti diberitakan oleh Detikcom, Don Ritto langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung setelah diterima dari pihak kepolisian.
Tersangka tiba di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat, 17 Juli 2026, sekira pukul 14.14 WIB dengan mengenakan baju tahanan oranye milik Polda Metro Jaya. Tidak lama kemudian, pada pukul 14.48 WIB, dia keluar dengan tangan terborgol dan sudah mengenakan rompi tahanan merah muda khas Korps Adhyaksa.
Don Ritto memilih bungkam dan tidak merespons pertanyaan awak media saat digiring menuju mobil tahanan dengan wajah tertutup masker hitam. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, membenarkan bahwa kliennya kini telah resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Hari ini kami mendampingi proses serah terima dari pihak Kortas Tipikor dan Polda Metro Jaya ke pihak Jampidsus Kejaksaan Agung. Alhamdulillah berjalan lancar. Namun yang membuat kami syok, klien kami, Pak Don, langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung," ujar Handika.
Pihak pengacara juga menyampaikan keberatan mengenai dasar penetapan status tersangka serta penahanan kliennya. Handika menilai terdapat sejumlah poin dalam berita acara pemeriksaan yang dianggap tidak sesuai dengan fakta lapangan.
"Bahwa keterangan yang menyatakan (Don Ritto) menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman, itu fakta yang fiktif. Dibantah sama Norman dalam BAP waktu diperiksa di Kortas," tegas Handika.
Handika menambahkan bahwa seluruh saksi dari pihak tempat penukaran uang yang diperiksa menyatakan tidak ada aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura tersebut. Lebih lanjut, dia menyoroti alat bukti surat dan keterangan saksi dari Polri yang dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan tuduhan.
"Ternyata Fery tidak pernah di-BAP secara resmi dalam tahap penyidikan. Jadi itu adalah tuduhan fiktif. Kami minta Jampidsus untuk mengevaluasi semua BAP saksi dan relevansi alat bukti yang disita, baik di Cipete, kafe, money changer, maupun di Sentul," ucapnya.