Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Lelang Honda BeAT Mulai Rp 3 Jutaan
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melalui KPKNL Bekasi menggelar lelang satu unit sepeda motor Honda BeAT tahun 2022 dengan nilai limit Rp 3,997 juta. Pelaksanaan lelang dilakukan secara open bidding pada 10 Agustus 2026 pukul 09.00 WIB, sebagaimana dilansir dari Detik Oto.
Calon peserta lelang wajib menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 1.998.500 paling lambat pada 9 Agustus 2026. Kendaraan berplat nomor B 5808 KAW tersebut tercatat telah dilepas status kepemilikannya serta memiliki riwayat pemblokiran dari pihak kepolisian di data Bapenda Jawa Barat.
Masa berlaku pajak sepeda motor tersebut tercatat hingga 13 Desember 2026, sementara masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) berakhir pada 13 Desember 2027. Pemenang lelang diwajibkan melakukan pengurusan balik nama untuk legalitas jalan.
Estimasi biaya balik nama kendaraan mencapai Rp 1.697.800, yang mencakup PKB pokok Rp 772.500, denda PKB Rp 133.900, opsen PKB pokok Rp 510.000, opsen PKB denda Rp 88.400, SWDKLLJ pokok Rp 105.000, dan denda SWDKLLJ Rp 88.000.
Tambahan biaya penerbitan STNK sebesar Rp 100 ribu dan pelat nomor baru Rp 60 ribu membuat total estimasi pengeluaran balik nama menjadi Rp 1.857.800.
Pemenang lelang diharuskan melunasi harga terbentuk beserta bea lelang pembeli sebesar 3 persen maksimal lima hari kerja setelah lelang. Objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya dan wajib diambil paling lambat tiga hari kerja setelah pelunasan.