Kejaksaan Bekasi Lelang Mobil Honda HR-V Tahun 2017 dengan Pajak Tunggakan
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi akan melelang satu unit mobil Honda HR-V tahun 2017 pada 10 Agustus 2026, sesuai Surat Keputusan KEP-I-62/M.2.17/BPApa.1/06/2026, dengan sistem open bidding.
Mobil berkapasitas 1.8 L ini dilengkapi dengan STNK dan BPKB atas nama Putut Rochmatiyono, serta terdaftar dengan pelat nomor B 2102 KKB. Namun, terdapat blokir dari kepolisian pada kendaraan tersebut, sehingga status kepemilikannya sudah dilepas, seperti yang tercatat di laman Bapenda Jawa Barat.
Masa pajak kendaraan berlaku dari 21 Desember 2023 hingga 21 Desember 2026, sementara STNK aktif sampai 21 Desember 2027. Karena status kendaraan diblokir, untuk mengurus balik nama diperlukan biaya sekitar Rp 39 juta.
"Terdapat blokir dari kepolisian," ujar pihak terkait.
Rincian biaya pajak dan denda yang harus dibayar mencapai total Rp 39.395.900, termasuk PKB pokok dan denda, opsen PKB pokok dan denda, serta SWDKLLJ pokok dan denda.
Nilai limit lelang ditetapkan sebesar Rp 64,101 juta, dengan uang jaminan Rp 32,050 juta yang harus disetor paling lambat 9 Agustus 2026. Pemenang lelang wajib melunasi harga lelang ditambah bea lelang sebesar 3 persen dalam waktu lima hari kerja setelah lelang. Jika tidak, uang jaminan akan disetorkan ke Kas Negara.
Lelang dilakukan dalam kondisi 'as is' atau apa adanya, sehingga peserta dianggap sudah memahami kondisi kendaraan yang dibeli dan bertanggung jawab atasnya.
Informasi ini dilansir dari Detik Oto.