Keluarga Adik Keisya Levronka Gugat Universitas Tarumanagara Satu Miliar Rupiah
Keluarga Lexi Valleno Havlenda, adik dari penyanyi Keisya Levronka, melayangkan gugatan perdata senilai Rp 1 miliar terhadap Universitas Tarumanagara (Untar) dan Yayasan Tarumanegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat karena proses mediasi kekeluargaan selama dua tahun tidak mencapai kesepakatan.
Gugatan tersebut diajukan oleh ibunda Lexi, Levi Leonita Davies, setelah putranya terjatuh dari lantai enam gedung Untar pada tahun 2024 silam, seperti dilansir dari Detik Hot. Upaya pertemuan langsung antara pihak keluarga korban dan pengelola kampus sebelumnya telah berulang kali dilakukan, namun tidak menghasilkan titik temu.
"Telat banget. Sebenarnya dibilang telat atau gak, kalau kita dari pihak keluarga itu kan berharapnya cepat selesai ya. Cuma dari pertemuan pertama, kedua, ketiga, itu belum ada kesepakatan.
Apa yang kita harapkan dengan apa yang mereka tawarkan itu belum ada kesepakatan, makanya kenapa kami memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Dengan harapan bahwa lembaga ini kan lembaga netral gitu, yang bisa jadi jembatan untuk kita pihak penggugat dan tergugat. Ya harapannya segitu," kata Levi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Tuntutan awal dari pihak keluarga berfokus pada tanggung jawab pembiayaan pengobatan Lexi yang masih menjalani perawatan medis secara intensif pasca-insiden jatuh tersebut.
"Ya, jadi sebenarnya sama seperti di awal yang sempat saya sampaikan secara pribadi sebelum kita proses hukum dan ada kuasa hukum. Sempat ada beberapa kali pertemuan, itu sama sebenarnya apa yang saya minta masih sama seperti yang sebelumnya. Jadi ya pertanggungjawaban pastinya, apalagi biaya pengobatan," ujar Levi.
Setelah memutuskan menempuh jalur pengadilan, materi tuntutan kemudian dikembangkan bersama tim hukum untuk mencakup kerugian materiil serta immateriil karena korban masih harus terus berobat.
"Sampai dengan masa… kan ini masih berobat terus ya. Ya kurang lebih itulah. Cuma kan makin ke sini ternyata setelah disepakati kita proses hukum dengan pihak keluarga, akhirnya kan kalau proses hukum kan ada yang namanya materiil dan immateriil," terang Levi.
Kuasa hukum keluarga korban, Eclund Silaban, menjelaskan bahwa proses mediasi di lingkungan pengadilan kali ini difasilitasi langsung oleh hakim mediator resmi dan hasilnya akan dilaporkan kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara.
"Kalau memang mediasi ini tidak berjalan, persidangan akan lanjut. Tapi kalau nanti mediasi ini bisa mencapai perdamaian, kita berdamai di proses mediasi seperti itu," kata Eclund.
Pihak keluarga kini menunggu hasil proses mediasi di pengadilan untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan terkait pemulihan kondisi kesehatan Lexi.