Keluarga Korban Gigitan Anjing Pemburu di Bogor Cabut Laporan Polisi
Keluarga dari anak laki-laki berusia sembilan tahun yang tewas akibat gigitan anjing pemburu babi di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, sepakat memaafkan pemilik hewan tersebut dan resmi mengajukan permohonan pencabutan laporan kepada pihak kepolisian pada Jumat (19/6/2026).
Langkah perdamaian ini diambil setelah orang tua korban mengikhlaskan kepergian anak keduanya yang diserang saat sedang memancing bersama temannya, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Kepolisian Resor Bogor sebelumnya telah menetapkan pemilik anjing berinisial Y sebagai tersangka atas kelalaiannya.
"Saya bapak korban ya, saya dari bapak korban ya intinya saya sadar, maksudnya yang sudah terjadi ya sudah terjadi ya kan gitu. Sadar terus sudah memaafkan pihak pelaku ya atas kejadian kemarin, atas kejadian anak saya," kata Solehudin, Ayah Korban.
Pihak keluarga menyatakan keinginan mereka agar persoalan ini dapat segera diselesaikan secara kekeluargaan dan berharap kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.
"Intinya ya tidak menginginkan ini terjadi, terus ke depannya saya biar nggak ada kejadian ini lagi ya, cukup anak saya. Jangan ke depannya ya, nggak ada lagi ya kejadian kayak gini lagi," kata Solehudin.
Surat permohonan untuk membatalkan tuntutan hukum tersebut kini telah disampaikan secara resmi kepada kepolisian yang menangani perkara.
"Sudah dilayangkan surat permohonan pencabutan laporan ke Polres Bogor, sudah ada surat pencabutan. Ya, intinya pihak keluarga ya sadar, intinya sudah memaafkan pihak keluarga. Jadi, saya mohon ke pihak kepolisian Polres ya, agar segera mencabut tuntutan saya, biar cepat selesailah masalah ini. Sudah selesai," imbuh Solehudin.
Di sisi lain, perwakilan hukum dari pemilik anjing membenarkan bahwa proses rekonsiliasi formal antar kedua belah pihak telah tercapai sejak pertengahan bulan ini.
"Alhamdulillah pada 10 Juni 2026 di Polres Bogor kami sudah membuat kesepakatan perdamaian langsung, antara perwakilan keluarga tersangka dengan pihak korban yaitu Pak Soleh selaku ayah kandung korban, dan sudah ditandatangani," kata Afdhal Muhamad, Kuasa Hukum Tersangka.
Pengacara tersangka menjelaskan bahwa seluruh berkas administrasi terkait penyelesaian perkara lewat jalur damai ini sudah diserahkan langsung ke markas kepolisian setempat.
"Pada malam itu juga sudah kami masukan surat permohonan pencabutannya, permohonan mediasinya, maupun perdamaiannya kepada pihak Polres Bogor dan itu sudah ada tanda terimanya," sambung Afdhal Muhamad.
Sebagai bentuk tindak lanjut dari kesepakatan yang telah ditandatangani, perwakilan dari pihak tersangka juga sempat mendatangi kediaman keluarga korban di wilayah Jasinga.
"Jadi kedatangan kami adalah tindak lanjut dari rekonsiliasi atau perdamaian yang sudah kami lakukan antara keluarga korban, dengan Pak Soleh selaku ayah kandung korban. Dan kami memohon kepada pihak Polres Bogor untuk menindaklanjuti sebagaimana bunyi dari permohonan yang kami ajukan, yang diajukan keluarga korban kepada pihak polres," kata Afdhal Muhamad.
Dalam perkara ini, tersangka Y dijerat menggunakan Pasal 474 ayat 3 dan/atau Pasal 336 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda kategori V, serta penjara paling lama lima bulan atau denda kategori II.