Kemdiktisaintek Nonaktifkan 297 Mahasiswa Profesi Dokter per Mei 2026

Share

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menonaktifkan status 297 mahasiswa program pendidikan profesi dokter per Mei 2026 karena melampaui batas masa studi setelah belum berhasil lulus Uji Kompetensi Nasional Peserta Didik Profesi Dokter.

Informasi penonaktifan ratusan calon dokter yang berstatus sebagai peserta ujian ulang atau retaker tersebut dilansir dari Detikcom berdasarkan Surat Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek Nomor 337/DST/B.B2/DT/02.00/2026 tertanggal 15 Mei 2026.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan permasalahan ini dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI pada Senin, 8 Juni 2026, setelah menerima laporan langsung mengenai nasib para peserta ujian di lapangan.

"Ada sekitar 297 yang kalau dia tidak lulus sekali lagi, dia akan hilang haknya untuk lulus. Jadi ini masalah yang kita dengar dari lapangan," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan RI.

Wakil Menteri Diktisaintek Fauzan menjelaskan bahwa mahasiswa profesi dokter memiliki kesempatan menempuh ujian kompetensi maksimal 12 kali dalam durasi 5 tahun, atau maksimal 3 tahun setelah menyelesaikan studi program profesi.

Fauzan juga menegaskan kebijakan mengenai uang kuliah tunggal bagi mahasiswa retaker serta ancaman sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak mematuhi solusi dari kementerian.

"Dan akan memberikan sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan dari berbagai solusi yang diberikan oleh Kemendikti," kata Fauzan, Wakil Menteri Diktisaintek.

Bagi mahasiswa yang masa studinya habis, mereka tidak dapat lagi mengikuti uji kompetensi, namun perguruan tinggi dapat mengarahkan mereka untuk bekerja menggunakan ijazah Sarjana Kedokteran atau merekomendasikan pindah ke program pendidikan lain.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author