Kemenaker Fasilitasi Kesepakatan Upah Lembur Antara Indomaret dan Buruh
Kementerian Ketenagakerjaan memfasilitasi penyusunan lima poin kesepakatan antara manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dengan Serikat Pekerja Nasional (SPN) dan SPMI di Jakarta Selatan pada Selasa (26/5/2026). Langkah ini diambil untuk menyelesaikan perselisihan mengenai upah kerja karyawan pada hari libur nasional.
Pertemuan tersebut dihadiri langsung oleh Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra dan Ketua Umum SPN Iwan Kusmawan, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz. Dialog ini sekaligus merespons adanya laporan dugaan intimidasi oleh oknum manajemen toko serta kecurigaan pemaksaan di balik data 98 persen karyawan yang menyetujui sistem ganti hari.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menegaskan bahwa karyawan yang tetap bekerja pada hari libur nasional wajib mendapatkan kompensasi berupa upah lembur sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ketentuan tersebut bersifat wajib dan tidak boleh digantikan dengan sistem penukaran hari libur.
"Prinsipnya adalah mandatori undang-undang. Jika hari libur nasional masuk bekerja, maka harus dibayar lembur tanpa terkecuali," kata Afriansyah dalam siaran pers dikutip Kamis (28/5/2026).
Melalui kesepakatan tersebut, pihak manajemen berkomitmen melakukan pendataan ulang kesediaan kerja pada 31 Mei dan 1 Juni 2026 melalui kuesioner netral pada 28-30 Mei 2026. Perusahaan juga berjanji memberikan sanksi tegas kepada oknum yang mengintimidasi pekerja, menindaklanjuti perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), tidak memotong upah demonstran aksi 26 Mei 2026, serta membayar upah lembur kerja tanggal 27 Mei 2026.
"Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap kesejahteraan pekerja dapat terjamin dan iklim industri di Indonesia tetap berjalan kondusif," ujar Afriansyah.
Sebelum kesepakatan tercapai, massa buruh yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat perusahaan pada Selasa (26/5/2026). Mereka membawa enam tuntutan, termasuk menolak penggantian hak lembur dengan hari libur tambahan dan menuntut penindakan tegas terhadap tindakan intimidasi.