Kemendag Ancam Pidanakan Pedagang yang Jual Minyakita di Atas HET

Share

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperingatkan para pedagang yang nekat menjual Minyakita di atas harga eceran tertinggi (HET). Pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut terancam sanksi kurungan penjara hingga denda miliaran rupiah.

Langkah tegas ini diambil setelah beredar kabar mengenai dugaan adanya penjualan Minyakita yang menembus harga Rp22.000 per liter. Dilansir dari Detik Finance, saat ini HET Minyakita di tingkat pengecer menuju konsumen akhir ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, melakukan pemantauan langsung di lapangan bersama Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta, dan Perum Bulog pada Kamis (18/6).

"Kenyataan di lapangan, harga Minyakita di beberapa toko yang kami kunjungi di pasar ini rata-rata menjual sesuai HET yang telah ditetapkan dari pengecer ke konsumen, yaitu Rp 15.700 per liter," ujar Moga dalam keterangan yang dikutip pada Jumat (19/6/2026).

Berdasarkan pengawasan di Pasar Palmerah tersebut, petugas tidak menemukan adanya Minyakita yang dijual seharga Rp20.000 hingga Rp22.000 per liter. Namun, Moga mengingatkan agar pelaku usaha tetap mematuhi aturan pelabelan dan harga.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang keras pelaku usaha mendistribusikan barang yang tidak sesuai dengan label. Tata niaga ini dipertegas dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 2396 Tahun 2025 tentang Domestic Price Obligation (DPO).

Regulasi tersebut mengatur skema harga dari produsen ke distributor sebesar Rp13.500 per liter. Selanjutnya, harga dari distributor 1 ke distributor 2 adalah Rp14.000 per liter, dari distributor 2 ke pengecer Rp14.500 per liter, hingga HET konsumen Rp15.700 per liter.

"Demi menjaga stabilitas harga dan melindungi hak-hak konsumen, kami berharap para pengecer dapat menjual Minyakita sesuai HET yang telah ditetapkan, yaitu sebesar Rp 15.700 per liter," tambah Moga.

Pemerintah memastikan tidak akan segan menjatuhkan sanksi hukum jika menemukan pedagang yang menjual minyak goreng subsidi ini dengan harga yang lebih mahal.

"Sanksi tersebut sesuai Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 yaitu hukuman pidana hingga 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar," tegas Moga.

Ditjen PKTN juga memerintahkan dinas yang membidangi perdagangan di seluruh Indonesia bersama Satgas Pangan untuk mengintensifkan pengawasan secara berkala. Surat resmi nomor TN.03.00/371/PKTN/SD/04/2026 mengenai instruksi ini telah dikirimkan sejak 21 April 2026.

Para pedagang pasar juga wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melaporkan distribusi melalui sistem SIMIRAH. Selain itu, pembelian oleh konsumen dibatasi maksimal 12 liter atau setara 1 dus per hari.

Kemendag mengimbau produsen dan distributor untuk mengutamakan pasokan ke pasar pantauan demi mencegah praktik reselling antarpengecer yang memicu lonjakan harga.

"Langkah ini sangat penting guna mencegah terjadinya praktik penjualan kembali (reselling) antar sesama pengecer yang dapat memperpanjang rantai distribusi dan memicu kenaikan harga di atas ketentuan," beber Moga.

Perum Bulog saat ini mengamankan cadangan Minyakita nasional sebesar 20 ribu ton, dengan 93 ton berada di Bulog DKI Jakarta untuk segera disalurkan ke pasar rakyat.

Kebutuhan minyak goreng masyarakat yang mencapai 254 ribu ton per bulan dipastikan aman terpenuhi melalui pasokan Minyakita dan merek minyak goreng kemasan lainnya.

"Minyakita merupakan minyak goreng rakyat yang diutamakan untuk target konsumen masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Sedangkan untuk kebutuhan pasar yang lebih luas dapat terpenuhi melalui beragam pilihan minyak goreng kemasan dari berbagai merek. Pemerintah memastikan bahwa pasokan minyak goreng nasional di berbagai lapisan masyarakat tetap aman, stabil, dan mencukupi," jelas Moga.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author