Kemendag Respons Kasus Manipulasi Harga Ekspor CPO Sepuluh Perusahaan
Kementerian Perdagangan memberikan tanggapan terkait dugaan kasus manipulasi nilai ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil yang melibatkan sepuluh perusahaan besar pada Selasa, 26 Mei 2026.
Menteri Perdagangan Budi Santoso menilai perkara manipulasi ekspor komoditas kelapa sawit tersebut lebih menitikberatkan pada persoalan pengawasan di lapangan, dilansir dari Detik Finance.
"Kalau itu kan lebih ke border-nya. Kalau kita kan pengaturan ekspor, itu kan terkait dengan kebijakan-kebijakan," kata Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Kementerian Perdagangan bertugas dalam merumuskan kebijakan ekspor, seperti menentukan komoditas yang boleh dijual ke luar negeri serta menetapkan syarat teknis ekspor lainnya.
"Sifatnya kebijakan ini boleh diimpor atau tidak, bagaimana mekanisme impornya, bagaimana mekanisme ekspornya dan sebagainya. Kita lebih ke pengaturannya," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Pelaksanaan dan pengawasan penuh, termasuk penentuan nilai atau harga komoditas ekspor yang kerap dimanipulasi melalui under invoicing, berada di luar wewenang instansi tersebut.
Dugaan manipulasi harga ekspor kelapa sawit ini pertama kali diungkapkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan adanya keterlibatan sepuluh eksportir CPO terbesar.
"Ada datanya semua, 10 eksportir terbesar," ujar Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.
Purbaya Yudhi Sadewa kemudian membocorkan bahwa Wilmar Nabati Indonesia dan Musim Mas Group termasuk di antara sepuluh perusahaan eksportir yang diduga melakukan manipulasi tersebut.
"Data itu sudah ada tiga bulan lalu (Tindakannya) Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," kata Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan.