Kemendag Siapkan Permendag Ekspor Komoditas Lewat PT DSI
Kementerian Perdagangan tengah merampungkan aturan teknis mengenai tata kelola ekspor sumber daya alam satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara, PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Regulasi berupa Peraturan Menteri Perdagangan tersebut ditargetkan selesai pada Senin, 25 Mei 2026.
Penyusunan aturan ini dilakukan sebagai langkah lanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto, sebagaimana dilansir dari Detik Finance. Pelaksanaan ekspor secara bertahap melalui lembaga tersebut bakal menyasar tiga komoditas utama, yaitu batu bara, minyak sawit mentah, dan ferro alloy mulai 1 Juni mendatang.
"Hari ini mudah-mudahan selesai ya Permendag-nya," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso, di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).
Pemerintah memastikan bahwa seluruh ketentuan, kewajiban, hingga tata cara ekspor yang ada saat ini tidak mengalami perubahan. Pengalihan ini hanya mengubah pihak pelaksana ekspor swasta menjadi di bawah koordinasi badan usaha milik negara tersebut.
"Nah, kemudian aturan-aturan yang selama ini berjalan misalnya persyaratan ekspornya, kewajiban ekspor, seperti DMO untuk CPO dan lain-lain tetap berjalan. Jadi, sifatnya hanya yang ekspor dari pihak swasta yang selama ini kemudian berubah menjadi PT DSI. Itu sebenarnya," tambah Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Mengenai urusan perizinan ekspor, otoritas penerbitan dipastikan tetap berada di bawah kendali Kementerian Perdagangan. Namun, fungsi penarikan pungutan ekspor dan bea keluar nantinya akan dialihkan kepada badan usaha tersebut setelah skema transisi penuh berjalan resmi.
"Iya masih sama (izin ekspor di Kemendag), enggak ada yang berubah. Jadi saya sampaikan tadi, kewajibannya, aturannya, tata cara ekspornya itu enggak berubah. Yang berubah adalah per 1 Januari itu yang melakukan ekspor adalah PT DSI," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.
Fase transisi yang disiapkan pemerintah akan berjalan dalam beberapa tahap. Para eksportir eksisting masih diberikan kelonggaran untuk menjalankan aktivitas ekspor secara mandiri selama tiga bulan pertama dengan syarat wajib memberikan laporan berkala.
Selanjutnya, fase peralihan sistem dan administrasi secara menyeluruh bakal dibuka mulai 1 September hingga 31 Desember bagi korporasi yang sudah siap. Seluruh eksportir dari tiga komoditas tersebut diwajibkan telah terintegrasi penuh ke dalam sistem baru pada awal tahun berikutnya.
"Tapi mulai 1 Januari tahun depan (2027), itu semua ketiga komoditas tadi ekspornya sudah harus melalui PT DSI," jelas Budi Santoso, Menteri Perdagangan.