Kemendagri Perbaiki Tata Kelola Dana Otsus Papua agar Tepat Sasaran
Pemerintah memprioritaskan perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua guna memastikan penyalurannya tepat waktu dan tepat sasaran bagi masyarakat. Langkah ini ditegaskan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Ribka Haluk, dalam Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otsus di Jayapura pada Kamis (16/7/2026), sebagaimana dilansir dari Detikcom. "Persoalan kita hari ini bukan pada Dana Otonomi Khususnya, tetapi pada tata kelola.
Bagaimana Dana Otonomi Khusus itu bisa turun tepat waktu dan tepat sasaran," ujar Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat bahwa perbaikan ini mulai menunjukkan hasil nyata pada Tahun Anggaran 2025 dengan realisasi penyaluran yang mencapai 100 persen. Untuk tahun 2026, Kemendagri berkolaborasi dengan Kementerian Keuangan dan Bappenas guna mengintegrasikan sistem perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan.
Hingga pertengahan 2026, seluruh pemerintah daerah di Tanah Papua tercatat telah menyalurkan Dana Otsus tahap pertama. Pemerintah daerah kini diimbau segera menyelesaikan Rencana Aksi Percepatan (RAP) dan laporan kinerja agar proses penyaluran tahap kedua berjalan lancar.
"Tahun 2026 harus menjadi tonggak sejarah perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus akan kita selesaikan. Setelah tepat waktu, target berikutnya adalah tepat sasaran dan tepat manfaat. Itu yang ingin kita wujudkan bersama," lanjut Ribka Haluk, Wakil Menteri Dalam Negeri.
Penyusunan dokumen RAP juga mencakup pengelolaan dana hasil efisiensi yang dikembalikan oleh pemerintah pusat. Kemendagri memastikan akan terus mendampingi pemerintah daerah melalui penerapan prinsip 5T, yaitu tepat data, tepat waktu, tepat sasaran, tepat kelola, dan tepat manfaat demi mempercepat pembangunan Papua.