Kemendagri dan Kementerian PKP Sepakati Percepatan Rumah 3 Juta

Share

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait menandatangani Surat Keputusan Bersama untuk mempercepat Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Jakarta, Jumat (19/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Langkah penandatanganan kesepakatan di Gedung Sasana Bhakti Praja tersebut menjadi penguat landasan hukum bagi pemerintah daerah. Melalui kebijakan ini, pemerintah membebaskan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) demi menyediakan hunian terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

"Putusan ini sudah dibuat, dilaksanakan tanggal 25 November 2024. Tujuannya sekali lagi, untuk mempermudah rakyat untuk mendapatkan, membangun rumah. Ataupun juga bagi para pengembang, membangunkan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang lebih murah," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Pemerintah kini memperluas cakupan kriteria MBR dari dua menjadi empat zona wilayah. Perubahan dilakukan demi menyesuaikan kondisi ekonomi daerah sekaligus memperlebar akses hunian bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Seperti misalnya zona 1 dari tadinya 7 juta yang belum menikah menjadi delapan juta setengah. Yang sudah menikah 8 juta menjadi 10 juta. Di zona 4 khusus Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, karena memang tanahnya sulit dan mahal, maka definisi MBR-nya yang belum menikah 12 juta. Yang sudah menikah 14 juta," ungkap Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

SKB ini juga menegaskan bahwa insentif pembebasan tarif tidak dibatasi oleh domisili Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) asal. Kebijakan tersebut menyasar masyarakat pekerja yang membeli hunian di wilayah penyangga seperti Depok, Tangerang, atau Bekasi.

"Tujuannya adalah mempermudah masyarakat berpenghasilan rendah, dimanapun dia berada, dia bisa mendapatkan juga kemudahan dalam bentuk tadi, pembebasan PBG, Persetujuan Bangunan Gedung, dan BPHTB, 5 persen dari NJOP, tanpa harus dia menggunakan KTP setempat, domisili setempat," tutur Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Dari aspek keuangan, kehadiran kawasan perumahan baru diklaim menguntungkan fiskal daerah lewat potensi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada tahun-tahun berikutnya.

"Maka dengan adanya bangunan berdiri, yang semula tanah kosong, idle, hanya diberikan pajak tanahnya saja, bumi, berikutnya akan ada pajak bumi dan bangunan. Jadi akan diuntungkan pada tahun-tahun berikutnya," kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.

Agenda penandatanganan ini turut disaksikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nusron Wahid, Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, serta jajaran kepala daerah yang tersambung secara daring.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author