Kemendikdasmen Terjunkan Relawan Pendidikan Jangkau Anak Tidak Sekolah
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperluas jangkauan program Relawan Pendidikan Tahun 2026 guna melakukan verifikasi data serta mengembalikan Anak Tidak Sekolah (ATS) ke lembaga pendidikan resmi. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detikcom pada Jumat (29/5/2026), program penjangkauan berbasis komunitas ini menjadi prioritas nasional demi memenuhi hak belajar anak di berbagai wilayah Indonesia.
Langkah penanganan ini merupakan wujud pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2026 terkait Pencegahan dan Penanganan Anak Tidak Sekolah. Melalui aturan tersebut, para relawan bertugas melakukan validasi langsung terhadap data awal yang telah dimiliki oleh pihak kementerian.
"Kami berharap melalui kerja para relawan pendidikan, anak-anak yang belum terjangkau layanan pendidikan dapat segera terdata dan dikembalikan ke satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal," tutur Made dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (29/5/2026).
Direktur Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal (PNFI) Kemendikdasmen, I Gusti Made Ardana, menjelaskan bahwa petugas lapangan ini berperan sebagai garda terdepan. Gerakan tersebut berfokus menghubungkan kembali anak-anak miskin akses dengan sistem pembelajaran berkelanjutan yang sesuai.
"Relawan tidak hanya melakukan pendataan, tetapi juga memastikan anak-anak yang belum terjangkau dapat kembali terhubung dengan layanan pendidikan yang sesuai dan berkelanjutan," katanya.
Hasil verifikasi tersebut nantinya diproyeksikan menjadi basis data yang paling akurat serta terintegrasi untuk menyusun kebijakan pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Cakupan program ini tercatat mengalami peningkatan signifikan dalam kurun waktu dua tahun terakhir.
Pada tahun 2025, pergerakan ini baru mencakup 4 kabupaten dan 20 kecamatan dengan mengerahkan 105 petugas. Memasuki tahun 2026, wilayah sasaran bertambah luas menjadi 10 kabupaten/kota dan 50 kecamatan dengan melibatkan sebanyak 261 relawan pendidikan.
Berikut adalah daftar 10 kabupaten/kota yang menjadi fokus penanganan ATS pada tahun 2026:
| No | Nama Wilayah | Provinsi |
|---|---|---|
| 1 | Kabupaten Sampang | Jawa Timur |
| 2 | Kabupaten Ogan Komering Ilir | Sumatera Selatan |
| 3 | Kabupaten Lampung Tengah | Lampung |
| 4 | Kabupaten Mimika | Papua Tengah |
| 5 | Kabupaten Maluku Tengah | Maluku |
| 6 | Kabupaten Jeneponto | Sulawesi Selatan |
| 7 | Kabupaten Agam | Sumatra Barat |
| 8 | Kabupaten Tapanuli Selatan | Sumatra Utara |
| 9 | Kabupaten Aceh Tamiang | Aceh |
| 10 | Kabupaten Indramayu | Jawa Barat |
Para personel di lapangan diinstruksikan untuk memetakan kebutuhan belajar, mengidentifikasi akar masalah kedisplinan sekolah secara mendalam, serta memperkuat advokasi pendidikan kepada masyarakat setempat.
"Kami berharap para relawan dapat membangun komunikasi yang baik dengan keluarga dan lingkungan sekitar anak. Keberhasilan program ini bukan hanya diukur dari jumlah anak yang terdata, tetapi dari berapa banyak anak yang benar-benar kembali memperoleh haknya untuk belajar dan memiliki harapan masa depan yang lebih baik," sambungnya.
Seluruh relawan kini telah aktif bertugas di wilayah masing-masing dengan mengedepankan kolaborasi lintas sektor. Pergerakan ini turut melibatkan organisasi mitra, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kemendesa, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat.