Kemendikdasmen Salurkan PIP untuk Siswa TK dan PAUD Mulai Tahun Ini

Share

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperluas jangkauan Program Indonesia Pintar (PIP) hingga ke jenjang TK dan PAUD mulai tahun ini. Langkah ini diambil karena banyak orang tua terkendala biaya untuk menyekolahkan anak mereka di tingkat usia dini, seperti dilansir dari Detikcom.

Perluasan sasaran ini menyasar 888 ribu siswa TK dan PAUD di seluruh Indonesia. Kebijakan tersebut sekaligus menjadi langkah konkret pemerintah dalam mendukung penuh program Wajib Belajar 13 Tahun.

Pemberian bantuan dana pendidikan ini disalurkan berdasarkan kriteria khusus yang telah ditetapkan. Berdasarkan data Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Jawa Timur, terdapat tiga kelompok utama yang berhak menerima PIP TK.

Pertama, peserta didik yang menjadi pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kedua, anak-anak yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan acuan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Ketiga, anak dengan kondisi khusus yang membutuhkan perhatian. Kriteria ini meliputi anak yatim piatu, siswa yang terdampak bencana alam, serta anak putus sekolah yang diharapkan mau kembali menempuh pendidikan.

Mekanisme Seleksi dan Nominal Bantuan

Proses penyaringan penerima bantuan untuk tingkat TK ini mengadopsi sistem yang sudah berjalan di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Pemerintah mengombinasikan data terpusat dan usulan dari pihak sekolah.

"PIP sama dengan yang lain, kami mulai dari seleksi dulu penerima, kami lihat menggunakan DTSEN yang anak-anak dari kelompok miskin, termasuk usulan dari sekolah. Dan yang lainnya mengikuti sama dengan SD, SMP, dan SMA, SMK," jelas Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti.

Pernyataan tersebut disampaikan Suharti setelah membuka kegiatan Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 di Gedung PPSDN Kemendikdasmen Kota Depok, Februari lalu. Setiap siswa TK yang lolos seleksi akan menerima dana bantuan tunai sebesar Rp 450 ribu per tahun yang dikirim langsung ke rekening terdaftar. Guna mendukung program baru ini, Kemendikdasmen mengalokasikan anggaran sekitar Rp 400 miliar.

Jadwal Pencairan dan Prosedur Penarikan Dana

Proses penyaluran dana bantuan pendidikan bagi anak usia dini ini dijadwalkan bergulir pada pertengahan tahun 2026. Jadwal tersebut telah dipastikan oleh pihak kementerian terkait.

"Kalau untuk tahun ini tentu saja sekitar bulan Mei, Juni itu sudah mulai pencairan," ungkap Mendikdasmen Abdul Mu'ti dalam agenda Konsolidasi Nasional Pendidikan Dasar dan Menengah 2026 di Gedung PPSDN Kemendikdasmen Kota Depok.

Bagi orang tua yang mendapati nama anaknya masuk dalam surat keputusan nominasi, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengaktifkan rekening di bank penyalur yang ditunjuk. Tanpa aktivasi ini, dana bantuan dipastikan tidak dapat dicairkan.

Saat hendak menarik dana, orang tua wajib menyiapkan dokumen pendukung berupa fotokopi kartu keluarga (KK), fotokopi KTP orang tua, dan buku tabungan Simpanan Pelajar (SimPel). Uang bantuan bisa diambil secara langsung melalui teller bank, kartu debit di mesin ATM, atau lewat Agen Laku Pandai terdekat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author