Kemendikdasmen Ubah Nomenklatur BSKAP Menjadi BKPDM Melalui Perpres Baru
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mengubah nomenklatur Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan menjadi Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026, seperti dilansir dari Detikcom pada Selasa (26/5/2026).
Perubahan struktur ini dilakukan untuk mentransformasi peran badan tersebut dalam merancang arah kebijakan pendidikan nasional. Lembaga ini diarahkan agar mampu menghasilkan kebijakan yang terintegrasi dan berbasis pada data riil di lapangan.
Kepala Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah, Toni Toharudin menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil karena kesenjangan pembelajaran pascapandemi belum terpetakan seluruhnya secara menyeluruh.
"Kebijakan pendidikan harus semakin dekat dengan kondisi rill di sekolah. Kita tidak bisa lagi hanya merumuskan kebijakan dari atas, tetapi harus memahami bagaimana siswa belajar, tantangan guru mengajar, dan kualitas pembelajaran yang benar-benar terjadi di kelas," tutur Toni Toharudin.
Pihak badan kini memfokuskan penggunaan data pendidikan sebagai instrumen utama untuk memetakan pola kendala pembelajaran, ketimpangan capaian, serta ketidakefektifan kurikulum, alih-alih hanya sebagai pemenuhan administrasi.
"Kebijakan pendidikan dapat disusun berdasarkan bukti dan kebutuhan nyata peserta didik, bukan sekedar asumsi," kata Toni Toharudin.
Toni Toharudin menggarisbawahi tantangan sektoral lain berupa program-program pendidikan yang berjalan sendiri-sendiri, termasuk urusan kurikulum, asesmen, dan pembelajaran yang belum selaras.
Oleh karena itu, badan baru ini mengemban mandat untuk menyinkronkan seluruh kebijakan tersebut, termasuk memperkuat tata kelola sistem perbukuan nasional demi menjamin akses bahan ajar bermutu bagi sekolah.
"Ketersediaan buku yang berkualitas merupakan fondasi penting pembelajaran. Tanpa dukungan bahan ajar yang baik, sulit bagi sekolah menghadirkan pembelajaran yang optimal," tambah Toni Toharudin.
Melalui restrukturisasi ini, orientasi keberhasilan program tidak lagi diukur dari kuantitas regulasi yang diterbitkan, melainkan dari dampak nyata terhadap proses belajar siswa.
"Ukuran keberhasilan kita sederhana: apakah kebijakan yang dibuat benar-benar membantu anak-anak Indonesia belajar lebih baik dan memiliki masa depan yang lebih baik pula," ucap Toni Toharudin.