Kemendiktisaintek Tunjuk Ali Rokhman Jadi Plt Rektor Unsoed
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menetapkan Prof Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas Rektor Universitas Jenderal Soedirman. Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan posisi Akhmad Sodiq yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagaimana dilansir dari Detikcom, Senin (24/8/2026).
Keputusan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Prof Badri Munir Sukoco, setelah menggelar rapat internal terkait keberlangsungan tata kelola kampus di Gedung Rektorat Unsoed Purwokerto, Minggu (23/7).
Penetapan pejabat sementara ini bertujuan untuk menjamin operasional dan program akademik di lingkungan kampus dapat terus berjalan tanpa hambatan.
"Bapak Mendiktisaintek telah menetapkan penjabat sementara Rektor Universitas Jenderal Soedirman, yaitu Prof Ali Rokhman, yang nantinya akan memimpin dan memastikan kegiatan Tridharma, baik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Badri.
Masa jabatan penugasan untuk Pelaksana Tugas Rektor ini akan berlangsung dalam kurun waktu enam bulan hingga satu tahun. Selama periode tersebut, pihak kementerian dan kampus akan mempersiapkan tahapan pemilihan rektor definitif.
"Berlaku antara 6 sampai 1 tahun, tadi sudah kita diskusikan di internal dalam rapat dan juga mengacu pada statuta dari Unsoed maupun peraturan senat yang terkait dengan tata cara pemilihan rektor yang nanti akan dijalankan oleh Plt," ujarnya.
Langkah penunjukan pimpinan baru ini diambil guna memastikan jalannya roda organisasi di perguruan tinggi tersebut tetap stabil. Penetapan ini sekaligus mengisi kekosongan jabatan tertinggi di Unsoed.
"Berlaku antara 6 sampai 1 tahun, tadi sudah kita diskusikan di internal dalam rapat dan juga mengacu pada statuta dari Unsoed maupun peraturan senat yang terkait dengan tata cara pemilihan rektor yang nanti akan dijalankan oleh Plt," tegas Badri.