Kemenhaj Serahkan 34 Kasus Pelanggaran Haji Umrah ke Bareskrim
Kementerian Haji dan Umrah menyerahkan 34 kasus dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji dan umrah kepada Bareskrim Polri per 18 Agustus 2026. Langkah ini diambil guna menindaklanjuti aduan masyarakat serta memperketat pengawasan terhadap pihak penyelenggara.
Dari total 34 kasus yang dilimpahkan ke aparat penegak hukum, terdapat 14 kasus dari kategori haji khusus, 19 kasus kategori umrah, dan 1 kasus kategori haji reguler. Pelimpahan dilakukan usai melewati pengawasan internal berjenjang.
Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Harun Al Rasyid menjelaskan bahwa penanganan kasus harus dilanjutkan ke ranah hukum demi menjamin perlindungan terhadap jemaah.
"Pengawasan tidak boleh berhenti pada laporan. Ketika ada dugaan pelanggaran yang membutuhkan pendalaman dan penegakan hukum, kami akan menindaklanjuti sesuai kewenangan. Fokus kami satu, melindungi jemaah," kata Harun Al Rasyid, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj.
Kemenhaj mencatat sebanyak 137 laporan masuk dalam register pengelolaan aduan per 18 Agustus 2026. Laporan tersebut mencakup indikasi pelanggaran, klarifikasi, hingga proses hukum bersama aparat penegak hukum.
Harun menegaskan bahwa penyerahan laporan kepada kepolisian tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya pembuktian sah di pengadilan.
"Statusnya adalah penanganan dan penegakan hukum. Soal terbukti atau tidak, itu menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan proses dan alat bukti yang ada. Karena itu, kita tetap menjunjung asas praduga tak bersalah," ujar Harun Al Rasyid, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj.
Pihak Kemenhaj mengimbau seluruh biro perjalanan agar tidak menyalahgunakan kepercayaan jemaah dan tetap memenuhi standar pelayanan operasional yang berlaku.
"Jemaah datang dengan kepercayaan. Kepercayaan itu harus dijaga dengan layanan yang benar, dana yang aman, informasi yang transparan, dan tanggung jawab yang jelas. Jangan sampai kepercayaan jemaah justru menjadi pintu masuk terjadinya pelanggaran," kata Harun Al Rasyid, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj.
Pemerintah terus berupaya membangun tata kelola ibadah yang bersih dengan mendorong komitmen kehati-hatian seluruh pemangku kepentingan.
"Kami ingin membangun ekosistem haji dan umrah yang sehat. Penyelenggara yang tertib dan berintegritas tentu akan kami dorong, sementara setiap dugaan pelanggaran akan kami tindaklanjuti sesuai aturan," kata Harun Al Rasyid, Direktur Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj.
Di sisi lain, pemerintah memperketat pengawasan jemaah non-prosedural menyusul kebijakan pengetatan dari Pemerintah Arab Saudi. Evaluasi musim sebelumnya mencatat 36 WNI gagal berangkat akibat visa kerja, 1.243 calon jemaah ditunda keberangkatannya, dan 152 WNI dideportasi.
Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian Achmad Brahmantyo Machmud menilai perlunya regulasi yang baku untuk mengatasi persoalan haji non-prosedural ini.
"Diperlukan penguatan regulasi dan pedoman yang jelas agar seluruh pemangku kepentingan memiliki acuan yang sama dalam melakukan pengawasan dan penanganan di lapangan," kata Achmad Brahmantyo Machmud, Asisten Deputi Koordinasi Tata Kelola Keimigrasian.
Pemerintah Arab Saudi juga menghentikan penerbitan visa umrah sejak 1 Syawal dan mewajibkan pemulangan seluruh jemaah umrah sebelum 18 April 2026 guna mensterilkan kawasan Makkah menjelang puncak haji.