Kemenhub Izinkan Pesawat Asing Dikerahkan untuk Atasi Karhutla di Kalimantan

Share

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan mengeluarkan izin khusus bagi 35 pesawat dengan registrasi asing untuk membantu pemadaman dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan, Minggu (23/8/2026), dilansir dari Detik Finance. Pesawat asing yang mendapatkan izin khusus ini dapat dipindahkan ke lokasi lain yang membutuhkan dukungan penanganan bencana sesuai dengan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara nomor KP. 9 Tahun 2021 tentang Otorisasi Pengoperasian Pesawat Udara Asing. Untuk memastikan respons cepat terhadap kondisi karhutla yang dinamis, operator pesawat cukup memberitahukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam waktu 1 x 24 jam jika terjadi reposisi pesawat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa mengatakan, "Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku."

Selain itu, Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara juga melakukan pengawasan dan sertifikasi terkait kelaikudaraan, termasuk modifikasi pesawat untuk mendukung kegiatan pemadaman karhutla. Setelah sertifikasi dan persyaratan teknis terpenuhi, pelaksanaan operasi menjadi tanggung jawab operator sesuai dengan Air Operator Certificate (AOC) yang dimiliki.

Penentuan lokasi penempatan pesawat disesuaikan dengan kebutuhan penanganan bencana dan koordinasi dengan pihak berwenang seperti BNPB, BPBD, pemerintah daerah, dan instansi terkait lain yang menggunakan pesawat tersebut. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan aspek regulasi dan keselamatan penerbangan tetap menjadi prioritas utama dalam pengerahan pesawat untuk penanganan karhutla.

Selain izin khusus, Kemenhub juga memastikan ketersediaan ruang udara yang diperlukan dan penyediaan informasi penerbangan akurat melalui koordinasi dengan Airnav Indonesia yang mengeluarkan Notice to Airmen (NOTAM). "Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan," ujar Lukman F Laisa. NOTAM tersebut meliputi reservasi ruang udara untuk water bombing dan patroli udara di Kalimantan Barat, serta informasi tak tersedianya Taxiway Alpha di Bandar Udara Banjarmasin akibat aktivitas water bombing.

Selain itu, terdapat NOTAM yang menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat asap karhutla yang berasal dari kebakaran hutan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author