Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Penanganan Karhutla
Kementerian Perhubungan memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Kebijakan ini disampaikan pada Minggu (23/8/2026) sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Pemberian izin khusus ini berlandaskan Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021. Aturan tersebut memungkinkan pemindahan lokasi operasional pesawat asing sesuai kebutuhan darurat di lapangan.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa dalam keterangan tertulis, Minggu (23/8/2026).
Reposisi pesawat dapat dilakukan dengan mekanisme pemberitahuan 1 x 24 jam kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. Langkah ini memberi fleksibilitas pergerakan armada udara dengan tetap memprioritaskan kelaikudaraan serta keselamatan penerbangan.
"Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku," jelasnya.
Pengawasan teknis dan sertifikasi kelaikudaraan pesawat modifikasi dilakukan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Setelah aspek teknis terpenuhi, tanggung jawab operasional berada pada pemegang Air Operator Certificate.
Penempatan lokasi armada berkoordinasi dengan BNPB, BPBD, pemerintah daerah, serta pihak penyewa. Selain itu, Kemenhub bekerja sama dengan Airnav Indonesia untuk penerbitan Notice to Airmen guna menjaga keselamatan navigasi.
"Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan," katanya.
Tiga NOTAM aktif tersebut adalah NOTAM A3042/26 untuk water bombing, NOTAM B0860/26 untuk water bombing dan air patrol di Kalimantan Barat, serta NOTAM B0815/26 terkait penutupan Taxiway Alpha Bandara Banjarmasin. Terdapat pula NOTAM C0977/26 yang menginformasikan penutupan sementara Bandar Udara Nabire akibat paparan asap.