Kemenhut Reformasi Regulasi Karbon Demi Pulihkan Kepercayaan Investor Global

Share

Kebijakan baru di sektor kehutanan dinilai mampu membawa dampak positif yang signifikan. Langkah tersebut dipercaya dapat memulihkan kenyamanan para pelaku usaha dalam menanamkan modal.

Direktur Eksekutif The Reform Initiatives (TRI) Hadi Prayitno menilai langkah Menteri Kehutanan untuk mereformasi regulasi perdagangan karbon berhasil mengembalikan kepercayaan investor, pengembang proyek karbon, hingga calon pembeli kredit karbon di pasar internasional, seperti dikutip dari Detik Travel.

Menurut Hadi, perubahan kebijakan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 menjadi Perpres Nomor 110 Tahun 2025 menjadi titik balik bagi pengembangan perdagangan karbon di Indonesia.

Melalui aturan anyar ini, para pemilik dan pelaku proyek karbon kini memperoleh akses legalitas yang lebih luas. Mereka diizinkan untuk mendaftarkan program pencatatan emisinya melalui mekanisme registri internasional maupun Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI).

"Transformasi kebijakan tersebut dimotori oleh Menteri Kehutanan bersama Utusan Khusus Presiden Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Menteri Koordinator Bidang Pangan sebagai Ketua Komite Pengarah," kata Hadi kepada wartawan, Minggu (12/6/2026).

Ia menjelaskan, sebelum revisi peraturan diterbitkan, pemilik dan pengembang proyek karbon hanya diperbolehkan mendaftarkan proyeknya ke SRN-PPI.

Ketentuan terdahulu dirasa membebani dunia usaha akibat keterbatasan metodologi domestik yang siap pakai. Faktor ini pula yang membuat produk sertifikat penurunan emisi dari tanah air kurang dilirik oleh pelaku pasar global.

Hambatan lain juga muncul karena aktivitas niaga atas hasil reduksi emisi baru boleh berjalan setelah target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia untuk tahun 2030 terpenuhi.

Hadi mengatakan kondisi tersebut sempat memicu keberatan dari investor dan pengembang proyek karbon. Karena itu, revisi Perpres dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memulihkan kepercayaan pasar.

"Perubahan Perpres 98 Tahun 2021 menjadi Perpres 110 Tahun 2025, menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, hingga mengakui kembali unit kredit karbon proyek-proyek kehutanan berpengaruh positif dalam mengembalikan kepercayaan dunia global terhadap Indonesia, karena kepastian hukum semakin jelas, tidak lagi abu-abu," tuturnya.

Kendati menunjukkan tren perbaikan yang konkret, tantangan bagi pengambil kebijakan masih belum sepenuhnya usai. Sektor pemberdayaan masyarakat lokal dinilai membutuhkan perhatian ekstra agar implementasi regulasi ini berdampak adil di lapangan.

Hadi mengingatkan pemerintah masih memiliki pekerjaan rumah untuk memperluas pengembangan proyek karbon berbasis masyarakat lokal dan masyarakat adat, khususnya di kawasan perhutanan sosial dan hutan adat.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author