Kemenhut Sanksi Enam Perusahaan Akibat Karhutla di Kalimantan
Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi paksaan pemerintah hingga pembekuan izin terhadap enam perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan di Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan seluas 1.511,55 hektare pada Senin, 24 Agustus 2026.
Sanksi administratif tersebut diberikan kepada empat perusahaan di Kalimantan Barat, yakni PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP, serta PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Hasil pengawasan mencatat area kebakaran terbesar berada di lahan PT WEL setinggi 760,51 hektare, diikuti PT MPK seluas 394,83 hektare, PT WSP seluas 107,7 hektare, PT FI seluas 95,87 hektare, PT PSR seluas 82,26 hektare, serta PT NES seluas 70,38 hektare.
Pemeriksaan lapangan oleh Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan pada 10-14 Agustus 2026 mencakup kesiapan regu pemadam, peralatan, sumber air, menara pantau, sekat kanal, dan sistem deteksi dini. Perusahaan terdampak juga diwajibkan melakukan pemulihan vegetasi serta perbaikan fungsi hidrologis lahan gambut.
Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menjelaskan bahwa sanksi paksaan pemerintah mewajibkan perusahaan melakukan pembenahan hingga pemulihan area dalam batas waktu tertentu.
"Sanksi paksaan pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan," kata Ardi Risman, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut.
Ardi menambahkan bahwa PT MPK menerima sanksi pembekuan perizinan berusaha sekaligus paksaan pemerintah lantaran kebakaran di area kerjanya terjadi secara luas dan berulang.
"Khusus PT MPK, sanksi Pembekuan Perizinan Berusaha sekaligus Paksaan Pemerintah dikenakan karena kebakaran terjadi secara luas dan berulang," ujar Ardi Risman, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut.
Kemenhut memastikan seluruh kewajiban akan terus diawasi dan tidak menutup kemungkinan adanya tindakan hukum yang lebih tegas apabila perusahaan membandel.
"Pelaksanaan seluruh kewajiban tersebut akan kami awasi dan evaluasi. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan sesuai dengan ketentuan, termasuk sampai pada pencabutan perizinan berusaha," tegas Ardi Risman, Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut menegaskan bahwa kepemilikan izin berusaha tidak menghilangkan kewajiban pemegang izin untuk menjaga kelestarian kawasan dari kerusakan.
"Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan. Namun, ketika ditemukan unsur pidana, proses pidana tetap berjalan," kata Dwi Januanto Nugroho, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut.
Kemenhut saat ini juga tengah menelusuri pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran atau mengambil keuntungan dari kerusakan kawasan hutan berdasarkan alat bukti yang sah.