Kemenkeu Selidiki Dugaan Transfer Pricing Sepuluh Perusahaan CPO Raksasa
Praktik dugaan transfer pricing yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan eksportir berpotensi memangkas penerimaan negara. Dampak negatif ini dapat terjadi apabila tindakan tersebut terbukti bertujuan memanipulasi nilai transaksi perdagangan internasional.
Dikutip dari Bloomberg Technoz, indikasi penentuan harga transfer ini ditemukan oleh Kementerian Keuangan pada sepuluh korporasi sawit atau crude palm oil (CPO) raksasa yang beroperasi di Indonesia. Rekayasa harga tersebut mengakibatkan perolehan omzet terkesan lebih kecil, sehingga pembayaran pajak menjadi tidak sesuai dengan ketentuan.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Listiyanto menjelaskan bahwa transfer pricing merupakan metode penetapan harga transaksi antarperusahaan yang berada dalam satu grup usaha lintas negara. Aktivitas ini legal dalam perdagangan global, namun berubah menjadi ilegal jika dipakai menyimpulkan nilai ekspor-impor secara keliru demi menghindari kewajiban perpajakan.
Langkah manipulasi ini sering dikaitkan dengan aksi under invoicing atau pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari angka riil. Dampaknya, perolehan devisa hasil ekspor, royalti, hingga pajak yang masuk ke kas negara menjadi menyusut.
“Kalau terbukti terjadi transfer pricing, tentu ini merugikan penerimaan negara, namun dampaknya seberapa besar saya tidak menghitung,” kata Eko kepada Bloomberg Technoz, dikutip Kamis (28/5/2026).
Munculnya kembali persoalan ini dinilai mencerminkan adanya kelemahan pada sistem pengawasan di lapangan. Evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas mekanisme pengawasan ekspor yang berjalan selama ini dianggap belum berjalan optimal.
“Iya, ini jelas kelemahan di mekanisme implementasi pengawasan. Sehingga, pengawasan perlu dibenahi,” ujarnya.
Eko berpendapat kerawanan terbesar bukan terletak pada regulasi tertulis, melainkan pada integritas oknum petugas pengawas di sektor riil. Oleh karena itu, keterbukaan informasi mengenai kasus hukum yang merugikan keuangan negara sangat diperlukan agar mendapat dukungan penuh dari masyarakat.
“Berulang karena tidak dilakukan evaluasi terkait efektivitas mekanisme pengawasan ekspor yang selama ini berjalan. Celah yang paling rawan di orang atau oknum pengawasnya, bukan di aturan tertulisnya,” kata dia.
“Sangat penting, kasus yang merugikan penerimaan negara perlu disampaikan ke publik secara transparan, sehingga langkah-langkah penegakan hukum yang akan dilakukan dapat didukung publik,” ujarnya.
Guna mengantisipasi pengulangan kasus, pemerintah didorong untuk memperketat pengawasan lintas batas negara serta mempercepat digitalisasi sistem perdagangan. Langkah ini harus dibarengi dengan penempatan sumber daya manusia pengawas yang memiliki integritas tinggi.
Berdasarkan laporan analisis transaksi CPO dan produk turunannya dari Kementerian Keuangan, pemeriksaan transfer pricing ini menyasar beberapa grup usaha besar. Di antaranya adalah Wilmar Grup yang mencakup PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Energi Unggul Persada.
Penyelidikan juga diarahkan pada PT Kutai Refinery Nusantara dan PT Sari Dumai Sejati dari Royal Golden Eagle Grup, serta Musim Mas dan PT Intibenua Perkasatama. Selain itu, emiten Grup Sinar Mas seperti Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (SMAR), PT Sumber Indah Perkasa, dan PT Ivo Mas Tunggal turut menjadi objek pemeriksaan.
Berikut adalah daftar sepuluh produsen CPO yang masuk dalam dokumen penyelidikan Kementerian Keuangan:
1. Wilmar Nabati Indonesia
2. Kutai Refinery Nusantara
3. Sari Dumai Sejati
4. Musim Mas
5. PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
6. Sumber Indah Perkasa
7. Intibenua Perkasatama
8. Ivo Mas Tunggal
9. Multimas Nabati Asahan
10. Energi Unggul Persada