Kemenkeu Usut Dugaan Manipulasi Harga Ekspor Sawit Sepuluh Perusahaan

Share

Kementerian Keuangan menyelidiki dugaan praktik manipulasi harga ekspor minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil yang melibatkan sepuluh perusahaan eksportir besar nasional demi memperkecil setoran pajak kepada negara.

Penyelidikan awal yang memanfaatkan analisis data berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence tersebut menemukan indikasi pengurangan nilai ekspor atau under invoicing serta penentuan harga transfer atau transfer pricing.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa dari sepuluh eksportir besar yang terindikasi, terdapat dua perusahaan kelapa sawit raksasa yang saat ini sudah memasuki tahap pengusutan oleh aparat penegak hukum.

"Namanya belum kita sebutkan. Tapi kita sudah ada datanya. Sepuluh eksportir terbesar," ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (26/5).

Pemerintah sejauh ini telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 20 perusahaan eksportir, namun investigasi mendalam difokuskan kepada para pelaku usaha berskala besar karena temuan pola pelanggaran yang signifikan.

"Sudah kita periksa 20. Yang lain kecil-kecil. Kita fokus pada yang besar. Semuanya begitu yang besar itu. Jadi bisa dipastikan kalau yang besar begitu, yang kecil mungkin sama," ujar Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Modus yang digunakan adalah dengan menjual komoditas CPO ke perusahaan perdagangan atau trading company afiliasi di Singapura dengan harga dokumen yang jauh lebih murah sebelum dikirim ke negara tujuan akhir.

"Jadi 10 perusahaan itu jual ke Singapura lewat trading company. Sebenarnya barangnya ke sana langsung karena kapalnya enggak berubah, tapi kertasnya berbeda," ujar menteri keuangan.

Menurut laporan penelusuran data ekspor, selisih harga yang dilaporkan dalam dokumen transaksi saat transit di Singapura mencapai setengah dari nilai penjualan riil di negara tujuan akhir.

"Kalau volume sama, harga beda, itu under-invoicing. Tapi kalau saya lihat dua-duanya itu, under-invoicing karena ada transfer pricing," kata Purbaya.

Pihak Kementerian Keuangan menyatakan tidak berniat menutup paksa operasi perusahaan-perusahaan tersebut, melainkan fokus pada pemulihan serta penagihan kewajiban perpajakan negara yang sempat hilang.

"Data itu sudah ada tiga bulan lalu. (Tindakannya) Nanti kita lihat apa yang terbaik, tetapi yang jelas kita nggak akan membuat perusahaan itu tutup. Dia harus membayar kewajiban sesuai dengan nanti pemeriksaan," kata Purbaya di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2026).

Melalui analisis data yang terkumpul, perwakilan media sempat mengonfirmasi keterlibatan grup bisnis besar seperti Wilmar International Group dan Musim Mas Group dalam daftar yang diusut.

"Itu dua betul," ujarnya.

Pemerintah juga mensinyalir keterlibatan salah satu produsen besar lain di sektor industri minyak goreng, yakni PT Salim Ivomas Pratama Tbk.

"Sepertinya ada," imbuhnya.

Berdasarkan data operasional ekspor, komoditas CPO tersebut jamak dikirim ke Singapura sebelum dialihkan menuju pasar Amerika Serikat dengan ketidaksesuaian laporan administrasi.

"Mungkin lebih ke transfer pricing ya, di sini benar, di sananya salah. Jadi data ekspor dia lebih rendah daripada yang seharusnya, 50% di bawah, kira-kira gitu," paparnya.

Kementerian Keuangan kemudian menyerahkan seluruh berkas data penelusuran perkara ini kepada pihak Kejaksaan Agung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan demi kepentingan penegakan hukum.

"Kami yang menyelidiki awal melalui data-data, kemudian kami bekerja sama dengan BPKP dan Kejaksaan Agung. Ada lengkap kita data-data, 10 eksportir yang besar," kata Purbaya.

Selisih nilai jual yang dilaporkan dalam dokumen ekspor tersebut dituding memicu penurunan drastis pada nominal laba bersih korporasi domestik yang berdampak langsung pada setoran PPh.

"Yang kita lihat harga ekspor ke sana itu setengah dari harga penjualan berikutnya ke tujuan akhir. Jadi ada under-invoicing sekitar 50 persen," kata Purbaya.

Merespons beredarnya kabar pemeriksaan tersebut, manajemen Wilmar International Limited mengeluarkan pernyataan resmi yang diunggah melalui laman keterbukaan informasi Bursa Singapura.

"Wilmar ingin mengklarifikasi, kami belum menerima pemberitahuan resmi mengenai survei yang disebutkan dalam artikel tersebut," ujar manajemen Wilmar dikutip dari laman pengumuman perusahaan, Jumat (29/5/2026).

Perusahaan agribisnis multinasional ini menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan sedang menjalin komunikasi aktif dengan jajaran otoritas terkait di Indonesia.

"Kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami poin-poin yang menjadi perhatian mereka," imbuh dia.

Manajemen produsen minyak goreng Sania, Fortune, dan Sovia ini berjanji segera merilis pembaruan informasi kepada publik dan investor pasar modal setelah dokumen penyidikan resmi diterima.

"Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi Wilmar sedang diduga melakukan under invoicing dan transfer pricing ekspor, kami akan memberikan informasi pembaruan kepada pasar sebagaimana mestinya," tutup keterangan tersebut.

Di sisi lain, pernyataan klarifikasi tertulis dari emiten agribisnis global tersebut memuat penegasan serupa mengenai status formal pemeriksaan hukum yang dihadapinya.

"Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi tentang penyelidikan yang disebutkan dalam artikel tersebut," tulis keterangan tersebut.

Perusahaan berskala multinasional ini menyatakan bahwa koordinasi internal dan eksternal terus berjalan demi merespons segala kekhawatiran yang disampaikan pemerintah.

"Kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran mereka," tulis keterangan tersebut.

Pihak manajemen berkomitmen menjaga aspek transparansi informasi bisnis bagi para pemegang saham di pasar bursa internasional.

"Jika dan ketika kami menerima pemberitahuan resmi bahwa Wilmar sedang diselidiki karena diduga melakukan under-invoicing dan transfer pricing ekspor, kami akan memperbarui informasi kepada pasar," tulisnya.

Langkah hukum yang diambil oleh Kementerian Keuangan mendapatkan tanggapan dari pelaku usaha yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia.

"Kalau memang terbukti melakukan pelanggaran hukum, GAPKI mendukung untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," ujarnya saat dihubungi detikcom.

Ketua Umum GAPKI Eddy Martono menilai transparansi dan kepastian hukum dalam kasus ekspor ini sangat mendesak agar iklim usaha kelapa sawit nasional tidak terganggu.

"Ini supaya tidak terjadi gonjang-ganjing yang bisa merugikan industri sawit Indonesia," tegasnya.

Pihak asosiasi pengusaha sawit tersebut menyatakan tidak mengantongi daftar sepuluh nama entitas bisnis yang dituding melakukan praktik manipulasi harga karena pemeriksaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan negara.

"GAPKI tidak melakukan penyelidikan kepada anggota perihal ini, karena ini bukan ranah GAPKI, ini adalah ranah penegak hukum," katanya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author