Kemenko Perekonomian Luruskan Istilah Emas di Bawah Bantal Masyarakat

Share

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menegaskan bahwa istilah 1.800 ton emas masyarakat yang disimpan di bawah bantal merupakan bentuk metafora. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan asumsi publik terkait akumulasi simpanan emas tradisional masyarakat Indonesia, seperti dilansir dari Detik Finance pada Minggu (23/8/2026).

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menyebutkan angka perkiraan 1.800 ton emas bernilai sekitar US$ 252 miliar tersebut merefleksikan besarnya potensi aset pribadi warga. Jumlah itu berbeda dari cadangan emas nasional Indonesia yang diperkirakan mencapai 3.600 ton dengan produksi tahunan 90 ton.

"Istilah tersebut tidak dimaksudkan secara harfiah sebagai emas yang ditemukan secara fisik di bawah bantal masyarakat," kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Pemerintah mendorong agar sebagian emas tersebut dapat masuk ke dalam instrumen keuangan melalui ekosistem bullion nasional untuk memberikan dampak positif bagi pasar keuangan dan perekonomian nasional.

"Potensi sekitar 1.800 ton emas masyarakat, dengan nilai sekitar US$ 252 miliar, merupakan gambaran besarnya aset emas yang dimiliki dan masih disimpan secara pribadi di masyarakat. Angka tersebut berbeda dengan cadangan emas Indonesia dan tidak diartikan sebagai tambahan terhadap cadangan emas tambang nasional," kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Ia menambahkan bahwa penetapan angka ini murni sebagai bentuk kalkulasi potensi dan bukan kewajiban bagi masyarakat untuk menyerahkan aset pribadinya kepada negara.

"Pemerintah tidak bermaksud mengambil alih atau mengalihkan kepemilikan emas masyarakat. Kepemilikan dan keputusan masyarakat untuk menyimpan, memperdagangkan, atau memanfaatkan emas tetap menjadi hak masyarakat sepenuhnya. Pemerintah berperan membangun ekosistem dan menyediakan pilihan instrumen yang dapat memberikan nilai tambah bagi aset masyarakat," kata Haryo Limanseto, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Isu ini mengemuka setelah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memaparkan potensi aset simpanan masyarakat tersebut saat acara peluncuran Indonesia Bullion Market Association (IBMA) di BSI Tower, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026).

"Emas yang ada di bawah bantal itu ada 1.800 ton. Nah kalau 1.800 ton, itu nilainya juga luar biasa, US$ 252 miliar," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga menilai pengalihan sebagian kecil emas pribadi masyarakat ke instrumen resmi dapat menggerakkan pertumbuhan ekosistem perbankan syariah maupun lembaga keuangan lain seperti Pegadaian.

"Jadi, bagaimana tugasnya dari Pegadaian maupun BSI, yang US$ 252 billion ini, mungkin 20% saja pindah dari ditaruh di bawah bantal ke ditaruh ke instrumen keuangan ataupun instrumen perbankan di Syariah maupun Pegadaian, nah ini sebuah pertumbuhan yang luar biasa kalau itu bisa kita lakukan," kata Airlangga Hartarto, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Sejak bullion bank diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto, Pegadaian tercatat memiliki simpanan sekitar 153 ton emas senilai US$ 20 miliar, sementara Bank Syariah Indonesia mengelola simpanan sekitar 20 ton emas.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author