Kemenko Perekonomian Sosialisasikan Skema P3NK Atasi Keterbatasan Fiskal Daerah
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyosialisasikan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 3 Tahun 2026. Langkah ini bertujuan memperkenalkan Skema Pendanaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan atau Land Value Capture.
Penerapan mekanisme ini dirancang untuk mengatasi tantangan keterbatasan anggaran fiskal di tingkat daerah, seperti dilansir dari Bloombergtechnoz. Melalui sistem tersebut, pemerintah daerah dapat menangkap serta memanfaatkan kembali sebagian peningkatan nilai ekonomi lahan dari pembangunan infrastruktur.
Pendapatan baru yang berkelanjutan ini nantinya dialokasikan kembali untuk membiayai berbagai proyek fasilitas publik lainnya. Langkah tersebut sekaligus ditujukan guna menciptakan kemandirian pendanaan antarwilayah.
“Skema pembiayaan melalui LVC dapat menjadi solusi alternatif di tengah keterbatasan fiscal Pemerintah. Skema P3NK ini hadir untuk memanfaatkan nilai kawasan sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur,” ujar Plt. Deputi Bidang Industri, Ketenagakerjaan dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Dida Gardera, dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (27/5/2026 ).
“Dengan mekanisme ini, pembangunan tidak hanya menciptakan manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menghasilkan sumber pendanaan baru yang berkelanjutan.”
Siklus berjalan skema ini dimulai dari tahapan perencanaan, kemudian penciptaan nilai, dilanjutkan dengan penangkapan nilai, hingga digunakan kembali dalam bentuk pendanaan nilai. Hadirnya pedoman pelaksanaan dalam Permenko Nomor 3 Tahun 2026 memberikan landasan operasional yang lebih kuat bagi pemerintah daerah.
Skema alternatif pembiayaan di luar APBN dan APBD ini dapat menggunakan berbagai bentuk kelembagaan pengelola yang disesuaikan dengan kondisi daerah. Beberapa opsi kelembagaan tersebut meliputi SKPD, UPTD/BLUD, maupun BUMD.
Pemerintah daerah memegang peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi nasional karena sebagian besar proyek investasi berada di daerah. Peran ini mencakup penciptaan iklim investasi yang kondusif, penyiapan proyek siap investasi, hingga mendorong inovasi pembiayaan bersama sektor swasta.
“Selain itu, daerah juga didorong menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru agar pertumbuhan nasional tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu. Peningkatan investasi di daerah juga diharapkan dapat menciptakan multiplier effect berupa pembukaan lapangan kerja, peningkatan aktivitas usaha, dan penguatan ekonomi masyarakat lokal,” jelas Plt. Deputi Dida.
Pelaksanaan sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024 tentang P3NK. Langkah ini dilakukan guna memberikan pemahaman komprehensif bagi pemerintah pusat dan daerah mengenai mekanisme pendanaan infrastruktur strategis nasional.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat mulai mengidentifikasi potensi pilot project di wilayah masing-masing untuk selanjutnya ditindaklanjuti bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, sebagai bagian dari upaya menghadirkan pembiayaan infrastruktur yang inovatif dan berkelanjutan,” pungkas Plt. Deputi Dida.