Kemenkumham Berikan Remisi Kemanusiaan Bagi 560 Narapidana Lansia
Sebanyak 560 narapidana lanjut usia atau lansia menerima pengurangan masa hukuman khusus di atas umur 70 tahun. Momentum ini diberikan dalam rangka memperingati Hari Lanjut Usia Nasional 2026, seperti dikutip dari Detikcom.
Para penerima pengurangan masa pidana ini merupakan warga binaan yang mengidap penyakit kronis atau berkepanjangan. Selain itu, mereka juga dinilai berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta mengalami penurunan tingkat risiko.
Durasi pengurangan hukuman yang diberikan kepada para narapidana lansia tersebut cukup beragam, yaitu mulai dari 1 sampai 6 bulan.
Rincian jumlah penerima pemotongan masa tahanan ini terdiri dari 85 orang yang mendapatkan pengurangan 1 bulan, dan 108 orang menerima remisi 2 bulan. Selanjutnya, 170 orang memperoleh pemotongan 3 bulan, sedangkan 96 orang mendapatkan pengurangan 4 bulan.
Untuk narapidana yang memperoleh pengurangan masa hukuman selama 5 bulan tercatat sebanyak 79 orang. Sementara itu, kelompok penerima pengurangan masa pidana selama 6 bulan berjumlah 22 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan dalam Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru, narapidana usia 70 tahun mendapat perhatian khusus, terutama terkait remisi kemanusiaan. Remisi kemanusiaan juga diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 dan pelaksanaannya.
"Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia. KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan," terang Mashudi.
Jawa Barat menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak, yaitu mencapai 73 orang warga binaan. Posisi berikutnya diikuti oleh Jawa Timur dengan jumlah 63 orang, serta Sumatera Utara yang mencatat sebanyak 39 orang narapidana.
Kebijakan pemotongan masa pidana khusus ini juga berdampak langsung pada efisiensi anggaran negara. Pemerintah berhasil menghemat dana alokasi konsumsi atau biaya makan bagi warga binaan sebesar Rp 1.183.860.000.
"With adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi Narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan," ujar Mashudi.