Kemenpar Kembangkan Sistem API untuk Penataan Ekosistem Pariwisata
Kementerian Pariwisata mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) bersama Online Travel Agent (OTA) di Jakarta untuk memastikan seluruh akomodasi di platform digital memiliki perizinan berusaha pada Selasa (26/5/2026).
Langkah penataan ekosistem digital pariwisata nasional ini dilakukan guna menjaga keberlanjutan industri, melindungi hak wisatawan, serta menciptakan iklim usaha yang sehat, seperti dilansir dari Bloomberg Technoz.
"Arah kebijakan kami jelas. Kita ingin menumbuhkan industri pariwisata yang adil dan berdaya saing demi pertumbuhan pariwisata yang berkelanjutan," kata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata.
Sistem API yang saat ini berada dalam tahap pengembangan internal tersebut nantinya akan mengintegrasikan data OTA dengan sistem OSS untuk verifikasi otomatis.
Dalam rencana implementasinya, para pelaku usaha pariwisata diwajibkan untuk mengisi tiga data utama melalui platform OTA, yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan Nomor Kegiatan Usaha (NKU).
"Proses ini akan menciptakan mekanisme verifikasi yang lebih cepat dan akurat, memastikan bahwa semua pihak memiliki informasi yang tepat dan relevan, serta mendukung tampilan informasi akomodasi berizin (labeling) di platform OTA," kata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata.
Kementerian Pariwisata menargetkan sistem ini dapat diluncurkan pada Juni 2027, sehingga tidak ada lagi akomodasi yang dipasarkan tanpa memiliki NIB yang sah dan KBLI yang sesuai.
Sebagai bentuk dukungan, Kementerian Pariwisata telah menyusun empat video panduan komprehensif mengenai perizinan berusaha yang wajib didistribusikan oleh platform OTA di situs web mereka.
Rangkaian inisiatif bersama Pemerintah Daerah dan mitra OTA ini sebenarnya sudah berjalan sejak Maret 2025 melalui sosialisasi di lima provinsi serta pelaksanaan enam coaching clinic kepada lebih dari 1.500 pelaku usaha.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan peningkatan sebesar 46,5% pada jumlah unit usaha akomodasi jangka pendek yang terdaftar di sistem OSS per 20 Mei 2026, di mana jenis vila mencatat kenaikan tertinggi sebesar 76,4%.
"Hal ini menunjukkan bahwa semakin banyak bisnis akomodasi pariwisata yang memasuki sistem formal dan memenuhi kewajiban bisnis mereka. Tentu saja, kemajuan positif ini tidak mungkin terjadi tanpa kolaborasi Kemenpar dengan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, juga dukungan dari semua mitra OTA kami dan asosiasi," kata Widiyanti Putri Wardhana, Menteri Pariwisata.
Bagi akomodasi pariwisata yang diidentifikasi belum memiliki izin, Kementerian Pariwisata akan menyerahkan daftar tersebut kepada pihak OTA.
Platform OTA kemudian diwajibkan melakukan penghentian aktivitas penjualan atau delisting terhadap merchant non-resmi tersebut dalam waktu dua bulan, namun mereka dapat ditayangkan kembali setelah memenuhi kewajiban perizinan.