Kemenperin Kawal Transisi Kebijakan Wajib Sertifikat Halal Oktober 2026

Share

Kementerian Perindustrian terus mengawal transisi kebijakan wajib sertifikat halal yang akan berlaku mulai 18 Oktober 2026 guna mengantisipasi kendala kesiapan pada sektor industri kecil, dilansir dari Detik Finance pada Kamis (18/6/2026).

Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza memastikan bahwa tidak ada kendala bagi sektor industri besar dalam menerapkan kebijakan yang merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 ini.

"Kalau industri besar rasanya sih tidak ada masalah. Yang jadi masalah, mungkin industri kecil," ujar Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian.

Pemerintah memfokuskan berbagai langkah penanganan pada sektor hilir melalui pemberian fasilitasi, pendampingan, hingga sosialisasi intensif agar pelaku industri kecil yang mampu dapat segera mengikuti proses penahapan ini.

"Kami sudah dorong, kami sudah bantu menampilkan, kami juga sudah fasilitasi, sosialisasi untuk industri-industri kecil yang sudah mampu agar kami memastikan bahwa akan ikut proses tahap yang kedua ini," tambah Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian.

Kemenperin juga mengusulkan adanya pelimpahan sebagian mandat pemeriksaan atau rekognisi halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) langsung ke kementerian demi memangkas birokrasi bagi pelaku usaha kecil.

"Karena di sini ada pusat industri halal, bisa diafirmasi oleh BPJPH, sehingga tidak tidak bolak balik balik, dan tidak perlu industri datang ke tempat kami dan datang ke BPJPH. Jadi dengan begitu, mempermudah industri kecil. Nanti mungkin Pak Sekjen yang bisa membantu," terang Faisol Riza, Wakil Menteri Perindustrian.

Kebijakan Wajib Halal Oktober 2026 ini memperluas cakupan dari tahap pertama tahun 2024, di mana kewajiban kini menyasar produk makanan, minuman, usaha mikro, kecil, hingga produk impor dari luar negeri.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menjelaskan bahwa regulasi ini menjadi instrumen perlindungan, kepastian, keamanan, dan kenyamanan konsumsi bagi masyarakat sekaligus memberikan nilai tambah ekonomi bagi pelaku usaha.

"Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang (mengurus sertifikat halal) kapan lagi? Cakupan penahapan kedua ini sangat luas dan menyentuh berbagai sektor strategis," ungkap Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.

Sosialisasi terus digencarkan secara masif mengingat aturan ini bersifat mutlak bagi seluruh jenis produk yang telah diatur dalam regulasi jaminan produk halal.

"Kewajiban ini mutlak meliputi sejumlah jenis produk sebagaimana diatur dalam regulasi," sambung Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author