Kemensos dan Kementerian PKP Verifikasi Kelayakan Bedah Rumah Siswa Sekolah Rakyat di Jabar
Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melakukan verifikasi faktual ke rumah orang tua siswa Sekolah Rakyat di Jawa Barat, Jumat (17/7). Langkah ini diambil guna memastikan kelayakan penerima bantuan, baik dari segi fisik hunian maupun kelengkapan dokumen pendukung.
Dilansir dari Detikcom, tim dari kedua kementerian terlebih dahulu melakukan sinkronisasi data di kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman (BP3KP) Jawa II sebelum turun langsung ke lapangan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh staf khusus Menteri Sosial Ishaq Zubaedi Raqib, Tenaga Ahli Menteri Fajar WH, Tenaga Ahli Menteri Virgo Sulianto, serta jajaran Kemensos. Sementara dari pihak PKP diwakili oleh Kepala BP3KP Jawa II, Mochamad Mulya Permana.
Mulya menjelaskan bahwa Provinsi Jawa Barat memperoleh porsi program bedah rumah yang cukup besar tahun ini.
Berdasarkan catatan BP3KP Jawa II, usulan yang masuk melalui koridor Kemensos saja mencapai 1.517 unit. Jumlah tersebut belum melingkupi usulan lain yang diajukan oleh pemerintah daerah, anggota dewan, serta kementerian atau lembaga negara lainnya.
"Pertemuan ini sebagai bahan evaluasi kita semoga ada jalan keluar menjadi perbaikan ke depannya, masih ada waktu hingga akhir tahun. Kita upayakan perbaikan dan perubahan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7/2026).
Setelah sinkronisasi data rampung, tim gabungan langsung meninjau sejumlah lokasi secara acak. Peninjauan menyasar rumah yang telah lolos verifikasi, rumah yang belum diverifikasi, hingga hunian yang dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Pada hari pertama, tim memantau tiga titik lokasi di Kota Bandung dengan didampingi oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH). Dua lokasi berada di Desa Cibondewah Rahayu atas nama penerima manfaat Amiduddin Hamzah dan Agus, serta satu lokasi di Kelurahan Warung Muncang atas nama Heni.
Ketiga lokasi yang ditinjau tersebut dinyatakan lolos verifikasi dan akan segera menerima bantuan renovasi.
"Estimasi pelaksanaan (perbaikan) bulan Agustus, pelaksanaan tiga bulan paling lama," jelas Mulya Permana.
Ia menambahkan bahwa perbaikan fisik rumah nantinya difokuskan pada penguatan struktur kolom bangunan, balok, serta bagian atap.
Di sisi lain, Ishaq Zubaedi Raqib mengakui adanya berbagai tantangan teknis dalam pelaksanaan program di lapangan, salah satunya terkait legalitas kepemilikan tanah calon penerima.
"Kemen PKP punya parameter untuk pembangunan BSPS, di Kemensos ada RST, kita duduk bareng untuk merekonsiliasi data. Paling tidak untuk Jabar kita harus temukan titik temu," katanya.
Secara nasional, pemerintah menargetkan perbaikan 10.000 unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi orang tua siswa Sekolah Rakyat melalui skema Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Sinergi ini ditujukan untuk menekan angka kemiskinan ekstrem di Indonesia.
Pemerintah menetapkan kriteria ketat bagi calon penerima manfaat agar program bantuan ini tepat sasaran.
Calon penerima harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berkeluarga dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Nasional (DTSEN) pada desil 4 ke bawah. Selain itu, penghasilan maksimal calon penerima tidak boleh melebihi UMP atau UMK setempat, serta diutamakan bagi orang tua yang anaknya bersekolah di Sekolah Rakyat.
Persyaratan dokumen meliputi kartu identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga (KK). Calon penerima juga wajib memiliki atau menguasai tanah yang sah secara hukum, tidak bersengketa, dan dibuktikan dengan dokumen kepemilikan seperti Sertifikat, Akta Jual Beli (AJB), Girik, atau Surat Keterangan Camat.
Kondisi rumah calon penerima harus masuk kategori tidak layak huni berdasarkan standar PP Nomor 16 Tahun 2021, dengan kerusakan utama pada struktur atap, dinding, dan lantai. Terakhir, penerima manfaat dipastikan belum pernah mendapatkan program bantuan perumahan serupa dari pemerintah dalam jangka waktu 10 tahun ke belakang.