Kementan Desak Kepala Daerah Berantas Pabrik Sawit Nakal
Kementerian Pertanian mendesak para gubernur, bupati, dan wali kota untuk segera mengimplementasikan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 Tahun 2024 di wilayah masing-masing pada Jumat (29/5/2026). Langkah ini diambil menyusul anjloknya harga tandan buah segar kelapa sawit di tingkat petani akibat tata kelola daerah yang belum optimal.
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menjelaskan bahwa regulasi tersebut mengatur standardisasi harga pembelian tandan buah segar (TBS) untuk pekebun mitra swadaya maupun plasma. Namun, sejauh ini baru sebagian kecil dari total 38 provinsi di Indonesia yang telah menindaklanjuti aturan tersebut dengan melibatkan pemerintah daerah, asosiasi, dan pelaku industri.
"Jadi dari 38 provinsi, baru beberapa provinsi yang melaksanakan atau menindaklanjuti Permentan 13 ini, yakni secara provinsi ini menentukan harga pembelian TBS-nya yang melibatkan Pemda, melibatkan pabrik PKS-nya, melibatkan asosiasi, mengacu pada harga sawit di pasar global," ujar Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Kementerian Pertanian meminta pemerintah daerah melakukan pengawasan langsung dan mengidentifikasi identitas serta afiliasi jaringan pabrik kelapa sawit (PKS) yang melanggar ketentuan. Rekam jejak tersebut nantinya wajib dilaporkan ke pemerintah pusat agar penindakan bisa menyasar hingga ke level korporasi besar.
"Selanjutnya bila ditemukan adanya pabrik kelapa sawit yang membeli TBS yang tidak sesuai dengan ketentuan, agar diidentifikasi PKSnya itu, PKS-nya siapa, statusnya bagaimana, termasuk afiliasi jaringan PKS itu afiliasi dengan siapa," tambah Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Laporan berkala dari daerah tersebut akan menjadi instrumen bagi kementerian untuk melakukan intervensi langsung terhadap perusahaan induk apabila terjadi gejolak harga komoditas di masa mendatang.
"Kemudian afiliasi dan laporannya itu dilaporkan ke Kementan sehingga kalau terjadi di kemudian hari, hal-hal penurunan harga TBS dan lain-lain, selain Pemda yang melakukan teguran atau melakukan pengawasan langsung ke lapangan, tapi Kementan juga bisa kemudian berkomunikasi dengan afiliator-nya," terang Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Hingga saat ini, Kementerian Pertanian mencatat ada 139 pabrik kelapa sawit yang terindikasi membeli komoditas petani dengan harga murah secara sepihak. Dari jumlah tersebut, baru ada 16 pabrik pengolahan yang bersedia menaikkan harga beli setelah dievaluasi oleh pemerintah.
"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.
Kementerian Pertanian mengagendakan rapat koordinasi lanjutan guna memastikan sisa pabrik pengolahan kelapa sawit lainnya segera mematuhi batas harga acuan lokal yang telah ditetapkan.