Kementan Minta Perusahaan Naikkan Harga TBS Kelapa Sawit Petani
Kementerian Pertanian meminta seluruh perusahaan sektor kelapa sawit mengembalikan harga pembelian tandan buah segar (TBS) di tingkat petani ke rentang normal Rp3.200 hingga Rp3.600 per kilogram, menyusul pemulihan harga setelah sempat anjlok imbas pengumuman aturan ekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Langkah pemulihan harga ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) masing-masing daerah, sejalan dengan evaluasi yang terus dilakukan pemerintah pusat, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa mayoritas korporasi kelapa sawit saat ini sudah mematuhi instruksi tersebut, meskipun pengawasan ketat masih berjalan bersama Satuan Tugas (Satgas).
"Sudah 80, 85, mungkin 90% (perusahaan) sudah menaikkan (harga TBS). Tetapi yang belum naik, tetap kita telusuri bersama Satgas," kata Amran dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (17/6/2026).
Pihak Kementerian Pertanian mencatat penyusutan signifikan jumlah perusahaan yang belum melakukan penyesuaian harga dibandingkan pekan sebelumnya.
"Jadi tinggal sedikit dari 1.900 perusahaan. Jadi sekarang tinggal 130-an perusahaan yang belum menaikkan, yang lainnya sudah naik. Tapi tetap kita monitor.
Bukan saja naik lalu turun kembali, tidak. Kita monitor seluruh Indonesia," tutur Amran.
Sikap tegas disiapkan oleh Kementerian Pertanian bagi sisa perusahaan kelapa sawit yang masih enggan menaikkan harga beli TBS petani sesuai ketentuan semula.
Andi Amran Sulaiman menilai penurunan harga TBS tersebut merupakan bentuk anomali, sebab penguatan harga minyak sawit mentah (CPO) global dan pelemahan nilai tukar rupiah ke atas Rp18.000 per dolar AS seharusnya memicu kenaikan harga.
"Ini ada anomali, di saat ini harga harusnya naik bukan turun. Kenapa? Karena nilai dolar selisih (sudah naik) 10%.
Ya harus naik, tidak ada alasan turun. Kenapa turun? Kami tanya, tidak ada yang bisa jawab.
Oke kita sepakat semua, tidak ada satupun yang menolak. Ketua asosiasi, perusahaannya hadir, pengusahanya hadir, eksportirnya hadir, semua sepakat harga kembali seperti semula," ujar Amran dalam konferensi pers hasil rapat bersama pengusaha dan petani di Kantor Kementan, Jakarta Selatan, Senin (8/6/2026).
Pemerintah berharap momentum penguatan nilai mata uang asing ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh sektor pertanian domestik demi mendongkrak capaian ekspor nasional.
"Harusnya (harga TBS) naik 10% daripada harga sebelumnya. Karena ada selisih. Nilai dolar sekarang Rp 18 ribu.
Harusnya momentum ini, kesempatan ini, sektor pertanian, kita gunakan dengan baik. Tahun lalu ekspor kita naik Rp 167 triliun," sambung Amran.