Kementan Temukan 139 Pabrik Kelapa Sawit Beli TBS Murah

Share

Kementerian Pertanian mengidentifikasi sebanyak 139 pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar dari petani di bawah harga acuan daerah pada Jumat, 29 Mei 2026. Praktik pembelian sepihak ini dinilai merugikan produsen sawit di tingkat hulu.

Data temuan tersebut dilansir dari Bloomberg Technoz setelah pemerintah melaksanakan evaluasi intensif. Dari total ratusan pabrik yang melanggar ketentuan, sebagian kecil di antaranya dilaporkan telah merespons teguran dari pemerintah.

“Kami telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing. Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian,” kata Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Penurunan harga beli di tingkat petani dianggap tidak berdasar karena pasar internasional terpantau stabil. Gejolak harga ini diduga kuat bersumber dari masalah internal rantai distribusi dan kepanikan pelaku usaha terhadap regulasi ekspor baru.

“Harga sawit di tingkat dunia, di tingkat konsumen, tidak ada penurunan, bahkan cenderung permintaannya bertambah dan harganya bertambah. Sehingga di hilirnya tidak ada perubahan, sementara di hulunya terjadi gejolak,” sebut Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Pemerintah menuntut perusahaan pengolahan dan eksportir mengembalikan patokan transaksi pada harga lelang ekspor resmi. Pemerintah daerah juga diinstruksikan memperketat pengawasan operasional pabrik kelapa sawit di wilayah masing-masing.

Sebelumnya, langkah koordinasi telah dilakukan bersama Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, asosiasi petani, dan Satgas Pangan Polri. Penurunan harga disinyalir merupakan dampak psikologis dari rencana implementasi ekspor satu pintu lewat PT Danantara Sumberdaya Indonesia.

Dalam rapat itu, pemerintah mengklarifikasi peran badan baru tersebut yang murni sebagai pengawas transparansi komoditas strategis. Sudaryono menekankan bahwa pengawasan ketat ini bertujuan untuk menyetop segala bentuk manipulasi harga yang merugikan keuangan negara.

“Tujuan dari pemerintah adalah untuk meminimalisir atau mengidentifikasi kerugian negara atas praktik-praktik yang selama ini diduga terjadi seperti under invoicing, underpricing maupun transfer pricing,” pungkas Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian.

Pemerintah menjamin operasional pengiriman ke luar negeri dan aktivitas industri kelapa sawit nasional tetap berjalan normal tanpa kendala selama masa transisi kebijakan baru tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author