Kementerian ESDM Catat Tiga Pabrik Bioetanol Siap Pasok Kebutuhan Bahan Bakar
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melaporkan bahwa Indonesia saat ini memiliki tiga pabrik bioetanol fuel grade yang beroperasi. Fasilitas produksi tersebut berada di wilayah Lampung dan Jawa Timur dengan total kapasitas produksi menyentuh 60.000 kiloliter (kl).
Seperti dilansir dari Bloombergtechnoz, data Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menunjukkan Indonesia sebenarnya memiliki enam pabrik bioetanol fuel grade dari keseluruhan 14 pabrik bioetanol yang ada.
Meski demikian, sejauh ini baru tiga fasilitas yang aktif memproduksi bahan bakar nabati (BBN) sekaligus mengantongi izin usaha niaga resmi.
PT Indonesia Ethanol Industry memiliki pabrik bioetanol fuel grade di Lampung dengan kapasitas produksi bioetanol mencapai 76.923 kl, sedangkan untuk jenis fuel grade sebesar 20.000 kl.
Untuk wilayah Jawa Timur, PT Energi Agro Nusantara mengoperasikan pabrik dengan kemampuan produksi bioetanol fuel grade sebesar 30.000 kl. Perusahaan ini juga tercatat sudah mengantongi izin usaha niaga BBN.
Satu fasilitas lain di Jawa Timur dikelola oleh PT Molindo Raya Industrial yang mampu menghasilkan 60.000 kl bioetanol dan 10.000 kl bioetanol khusus untuk kebutuhan BBN.
Dirjen EBTKE Eniya Listiani Dewi memastikan kebijakan mandatori campuran bioetanol sebesar 5% dalam bensin atau program E5 akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2026. Implementasi ini membuat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) wajib memasarkan produk bensin campuran tersebut.
Eniya menerangkan bahwa pasokan bioetanol untuk program E5 ini wajib dipenuhi oleh industri dalam negeri tanpa mengandalkan impor.
“Semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai Peraturan Menteri [ESDM] Momor 4 [Tahun 2025]. Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal,” kata Eniya di Kompleks DPR, Kamis (4/6/2026).
Penerapan kebijakan E5 ini bakal dilangsungkan secara bertahap, dengan fokus awal di Pulau Jawa dan menyasar sektor non-public service obligation (PSO) secara terbatas.
“Jadi untuk semester II-2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2025 [tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati],” tegas Eniya.
Infrastruktur milik PT Pertamina akan dimanfaatkan sebagai basis utama pada tahap awal peluncuran program E5 ini. Uji coba penerapan formula E5 sebelumnya sudah berjalan di PT Pertamina Patra Niaga (PPN) lewat produk Pertamax Green 95.
Pemerintah memproyeksikan pasokan campuran BBN tersebut aman karena sudah ada tiga korporasi pengolahan domestik yang siap menyalurkan hasil produksi mereka.
“Secara nyata kami mengidentifikasi pabrik bioetanol yang ada di Indonesia, itu ada beberapa pabrik dan di antaranya itu sudah bisa menghasilkan bioetanol tipe fuel grade atau dengan kader lebih dari 99%,” ucap Eniya.