Kementerian ESDM Dorong Pemda Tingkatkan Kepatuhan Konservasi Energi

Share

Pengawasan terhadap kepatuhan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam agenda konservasi energi nasional kini memasuki babak baru yang lebih ketat. Langkah penguatan ekosistem proyek efisiensi energi menuju Zero Emisi ini ditandai dengan pembukaan Energy Efficiency Investment & Business Forum 2026 di Chubb Square, Jakarta, dilansir dari Detik Finance. Sekretariat Inkubator Investasi Proyek Efisiensi Energi bersama program UK PACT Inggris menyelenggarakan forum investasi nasional ini melalui proyek Transforming Energy Efficiency Networks and Green Acceleration through Investment (TENAGA-i) oleh Konsorsium NIRAS and Lestari Advisor.

Pertemuan strategis ini dihadiri oleh sejumlah lembaga finansial serta pakar dari Korea Development Bank (KDB), Maybank, CIMB, Asia-Pacific ESCO Industry Alliance (APEIA), MAESCO, Thai ESCO Association, serta mendapatkan dukungan dari ASEAN Centre for Energy (ACE).

Dirjen EBTKE Kementerian ESDM Prof Dr Eng Eniya Listiani Dewi, BEng, MEng, menegaskan pentingnya mengubah cara pandang seluruh pemangku kebijakan di daerah dalam mengevaluasi gerakan efisiensi energi nasional. "Melalui momentum forum investasi ini, kita semua didorong untuk menggunakan energi secara jauh lebih smart, bijak, dan efisien. Jangan lagi melihat efisiensi energi melulu dari besaran nilai investasi hulu atau CAPEX awalnya saja, melainkan dari skala dampak (impact) jangka panjang yang dihasilkan" ujar Prof Eniya, dalam keterangan tertulis, Jumat (12/6/2026).

Prof Eniya menambahkan dengan telah tersedianya instrumen regulasi yang kuat-mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023, Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 3 Tahun 2025, hingga Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah daerah (pemda) kini memiliki kepastian hukum penuh untuk mengakselerasi pipeline proyek efisiensi energi publik yang layak investasi (bankable) guna mengejar target Net Zero Emissions (NZE) 2060 via kerja sama berkelanjutan skema ESCO-ESPC Zero CAPEX. Pelaksanaan konservasi energi oleh Pemda kini berstatus wajib hukum (mandatory) berdasarkan Pasal 19 PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi.

Kewajiban hukum tersebut diturunkan secara spesifik dalam Pasal 37 Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2025 yang mewajibkan Pemda melaksanakan Konservasi Energi melalui Manajemen Energi pada fasilitas publik. Selanjutnya, Pasal 41 menetapkan tata kelola pelaporan yang ketat di mana Bupati atau Wali Kota wajib melaporkan kegiatan konservasi wilayahnya kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri ESDM. Implementasi proyek efisiensi energi oleh pelaku usaha Jasa Konservasi Energi diselenggarakan berbasis Operational Expenses (OPEX) dengan fokus validasi pada infrastruktur daerah seperti bangunan gedung, industri, dan Penerangan Jalan Umum (PJU).

Sesuai regulasi, karakteristik pelaku usaha Jasa Konservasi Energi (ESCO) wajib memiliki inovasi solusi metode efisiensi energi serta berani mengambil risiko biaya dan teknik kelistrikan.

Rangkaian kegiatan tersebut sekurang-kurangnya meliputi pelaksanaan Audit Energi Berstandar Investasi, risiko pembiayaan re-desain, instalasi, monitoring dan evaluasi, operasional dan pemeliharaan, serta Pengukuran dan Verifikasi (M&V). Dalam PP No 33 Tahun 2023, langkah digitalisasi jaringan arus atau pengadaan alat ukur kelistrikan yang dikenal sebagai meterisasi secara objektif merupakan bagian dari pilar kelima yaitu M&V. Meterisasi bertindak sebagai alat transparansi untuk mengukur konsumsi energi dan dasar perhitungan rekening, bukan merupakan suatu rekayasa teknis mandiri untuk menurunkan beban konsumsi daya listrik.

Pemerintah daerah diarahkan untuk memanfaatkan kerja sama skema Kontrak Kinerja Penghematan Energi atau Energy Saving Performance Contract (skema ESCO ESPC) melalui model pendanaan Zero CAPEX tanpa tambahan beban fiskal daerah.

Melalui skema ESPC ini, Pemda tidak perlu mengalokasikan anggaran belanja modal (CAPEX) dari APBD untuk pengadaan perangkat teknologi karena seluruh pembiayaan ditanggung oleh pelaku usaha ESCO. Pemda hanya melakukan pembayaran jasa konservasi energi secara berkala yang diambil murni dari realisasi nilai penghematan tagihan listrik bulanan atau dari sumber lain yang sah sesuai perjanjian.

Pemanfaatan konsep Payment from Savings (PFS) pada proyek efisiensi PJU ini terbukti memberikan manfaat ekonomi marginal bagi pemerintah daerah hingga 7,84 kali lipat lebih menguntungkan berdasarkan riset kelayakan finansial oleh Febranzah dan Krisprimandoyo (2025). Di Indonesia, CV Harsari AMT (ESCO Harsari) tercatat sebagai pelaku usaha jasa konservasi energi yang pertama dan berpengalaman mengimplementasikan skema ESCO ESPC ini sejak tahun 2004.

Founder CV Harsari AMT具Suhargo menegaskan posisi teknis perusahaannya sebagai usaha jasa konservasi energi nasional secara lugas dalam pertemuan tersebut. "Perusahaan ESCO Harsari adalah perusahaan jasa konservasi energi, yang berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dan program penurunan emisi karbon melalui efisiensi energi, RnD, pengembangan SDM, dan pengendalian ekologi lingkungan, melalui layanan efisiensi energi di sektor publik dengan skema ESCO ESPC zero capex, menggunakan Sistem Rasionalisasi PJU, yang telah diimplementasikan di 4 pemerintah daerah sejak 2004 dan telah mencapai kinerja penghematan energi sebesar 48.1 GWh/tahun," jelas Suhargo. Kemitraan bersama ESCO Harsari terbukti memotong tagihan rekening pembayaran PJU hingga lebih dari 50 persen tanpa modal investasi APBD seperti yang sukses diterapkan di Tulungagung, Kendal, Pati, dan Magetan.

Keberhasilan teknologi Sistem Rasionalisasi PJU ini mengantarkan Suhargo memperoleh Penghargaan Energi Prakarsa pada tahun 2014 untuk Kategori Perorangan yang ditetapkan langsung melalui Kepmen ESDM Nomor 2948 K/21/MEM/2014.

Sistem Rasionalisasi PJU yang diterapkan melingkupi tiga pilar utama yang saling terintegrasi yaitu Tindakan Teknik, Manajemen Energi, dan Tata Kelola Administrasi. Seluruh rangkaian teknologi ini telah mendapatkan perlindungan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) resmi berupa Hak Cipta serta Hak Paten Metode Efisiensi Energi dari Kementerian Hukum RI. Implementasi pembiayaan kreatif atas prakarsa pihak ketiga ini secara konstitusional berkelanjutan dan sejalan dengan PP Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah serta Permendagri Nomor 22 Tahun 2020.

Koordinasi administratif melalui TKKSD dan kemitraan transparan menjadi jalur terbaik untuk mewujudkan kepastian iklim usaha tanpa menyumbat kecepatan implementasi proyek efisiensi energi di lapangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author