Kementerian ESDM Terapkan Mandatori Bioetanol E5 Mulai Juli 2026
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan menerapkan mandatori campuran bioetanol sebesar 5 persen atau E5 dalam bensin mulai 1 Juli 2026 secara bertahap. Kebijakan ini tidak langsung berlaku serentak di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum karena infrastruktur masih didata.
Dilansir dari Bloomberg Technoz, Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi menjelaskan bahwa pembersihan peralatan di fasilitas pengisian sedang dilakukan bersama PT Pertamina. Implementasi awal ini difokuskan di wilayah Pulau Jawa dan menyasar sektor non-public service obligation.
"Enggak. Belum [seluruh SPBU]. Kemungkinan belum, karena kita lagi mendata infrastruktur sama Pertamina. Peralatan-peralatannya harus di-cleaning," ungkap Eniya, Senin (15/6/2026).
Pemerintah menjadikan program bertahap ini sebagai langkah awal untuk mencapai target bauran energi yang lebih tinggi pada periode berikutnya. Pemanfaatan pasokan bahan baku dari dalam negeri menjadi basis utama dalam penyesuaian regulasi tersebut.
"Paling tidak, kita sudah exercise nanti 5%, terus nanti pada 2027 kan bisa masuk ke [mandatori bioetanol dengan kadar] yang lebih tinggi lagi. Intinya semua menyesuaikan bahan baku lokal," tambah Eniya.
Keputusan mengenai varian oktan bensin yang akan dicampur dengan etanol masih menunggu pembahasan dari Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi. Saat ini, produk komoditas tersebut baru beredar secara terbatas melalui merek Pertamax Green 95.
"Itu dirjen migas, katanya ada keputusan di sana. Belum [diputuskan untuk RON berapa saja]," kata Eniya.
Kewajiban penjualan bensin hasil campuran ini berlaku untuk seluruh badan usaha niaga minyak bumi dengan memanfaatkan sumber daya domestik. Ketentuan ini sejalan dengan regulasi yang tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025.
“Semua tergantung kepada sumber daya lokal. Jadi bioetanolnya dari lokal, itu sesuai Peraturan Menteri [ESDM] Momor 4 [Tahun 2025]. Semua wajib BU [badan usaha] ya, semua BU wajib, tetapi bersumber daya lokal,” kata Eniya, Kamis (4/6/2026).
Pihak kementerian menegaskan bahwa uji coba program sejauh ini dijalankan melalui infrastruktur milik PT Pertamina Patra Niaga. Tiga perusahaan pengolahan dalam negeri juga telah diidentifikasi siap menyuplai bahan baku berkualitas.
“Jadi untuk semester II-2026 ini, seluruh badan usaha BBM wajib melakukan pencampuran, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2025 [tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati],” tegas Eniya.
Kapasitas produksi bahan bakar nabati siap pakai ini didukung oleh fasilitas pabrik yang tersebar di wilayah Lampung dan Jawa Timur. Tiga produsen terverifikasi telah memegang izin usaha niaga untuk menyalurkan komoditas tersebut.
“Secara nyata kami mengidentifikasi pabrik bioetanol yang ada di Indonesia, itu ada beberapa pabrik dan di antaranya itu sudah bisa menghasilkan bioetanol tipe fuel grade atau dengan kader lebih dari 99%,” ucap Eniya.
Berdasarkan data kementerian, Indonesia memiliki enam pabrik bioetanol fuel grade dari total 14 fasilitas yang ada, namun baru tiga yang aktif beroperasi komersial. Kapasitas produksi fuel grade dipasok oleh PT Indonesia Ethanol Industry di Lampung sebesar 20.000 kiloliter, PT Energi Agro Nusantara di Jawa Timur sebesar 30.000 kiloliter, dan PT Molindo Raya Industrial di Jawa Timur sebesar 10.000 kiloliter.