Kementerian Pendidikan Identifikasi Mahasiswa Pengguna Joki UTBK
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi bersama Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru mengidentifikasi mahasiswa yang menggunakan jasa joki Ujian Tulis Berbasis Komputer setelah sindikat tersebut diungkap oleh Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Penyelidikan kepolisian mendapati komplotan joki di Surabaya, Jawa Timur, telah beroperasi selama sembilan tahun dengan mengantongi 114 identitas terduga pengguna jasa, seperti dilansir dari Detikcom.
"Tetapi sampai dengan hari ini kita terus lakukan pendalaman dan sampai dengan saat ini sudah kita temukan data pemberi order yang sudah terdata dan sudah kita bisa kumpulkan identitasnya itu sebanyak 114 orang. Nama-namanya sudah kita dapatkan dan kita akan terus dalami itu," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan saat konferensi pers, Kamis (7/5/2026).
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyatakan bahwa pemerintah tidak menoleransi segala bentuk kecurangan dalam proses seleksi nasional yang telah menyingkirkan peserta lain secara tidak adil.
"Nanti itu akan diidentifikasi lebih lanjut, tapi tentu kita tidak mentolerir berbagai kecurangan, karena kan apalagi ini proses SNBT, proses seleksi nasional. Artinya kalau kita lulus, atau seseorang lulus, kan ada yang tidak lulus, ada yang disingkirkan," kata Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto di sela konferensi pers pengumuman hasil UTBK SNBT 2026 di Graha Kemdiktisaintek, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Brian menekankan bahwa tindakan curang tersebut bertentangan secara fundamental dengan pembangunan pendidikan serta pembangunan karakter kebangsaan.
"Dan itu tentu secara fundamental, pembangunan pendidikan, pembangunan karakter kebangsaan, ini sangat tidak sesuai. Jadi kita tidak akan mentolerir sekecil apapun bentuk kecurangan yang dilakukan untuk bisa lulus," ucap Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto.
Ketua Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru 2026 Eduart Wolok menjelaskan bahwa mahasiswa yang terbukti menggunakan jasa joki pada tahun-tahun sebelumnya dapat dijatuhi sanksi dikeluarkan dari kampus.
"Tidak tertutup kemungkinan bisa saja di DO. Cuma kita itu harus hati-hati. Karena kan artinya gini, secara prosedural kan mereka kan melewati ya dulu ya., soal bagaimana mekanisme yang lalu," kata Ketua Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026 Eduart Wolok.
Pihak panitia seleksi nasional berkomitmen untuk memeriksa kembali keabsahan dokumen serta status aktif perkuliahan dari para terduga pelaku sebelum berkoordinasi dengan pimpinan perguruan tinggi negeri.
"Jadi kita ini extra hati-hatinya. Kita harus memastikan dokumennya, kejadiannya, buktinya itu benar-benar. Dan kalau memang benar-benar curang kita akan bicarakan dengan masing-masing pimpinan perguruan tinggi. Karena kewenangannya ada di perguruan tinggi. Dan kita akan memutuskannya di dalam MRPTNI. Meskipun ada suara-suara dari beberapa pimpinan itu sudah tegas," ucap Ketua Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026 Eduart Wolok.
Pengecekan mendalam diperlukan untuk memastikan status para pengguna joki tersebut demi menghindari kesalahan dalam proses pengambilan keputusan sanksi.
"Pertanyaan saya, apakah yang lolos ini masih berstatus sebagai mahasiswa atau tidak dan sebagainya kan kita belum punya. Itu yang ingin kita cek lagi dan kita pastikan betul," kata Ketua Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026 Eduart Wolok.
Sanksi tegas disiapkan sebagai komitmen bersama guna memberikan efek jera terhadap praktik perjokan di lingkungan akademik.
"Kita akan DO, tapi sekali lagi, unsur kehati-hatian, agar supaya tidak terjadi kesalahan pengambilan keputusan juga tetap kita kedepankan. Tetapi soal komitmen untuk memberikan efek jera, kami sangat setuju. Kami sangat komit dengan itu," ucap Ketua Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026 Eduart Wolok.
Selain bagi pengguna, tindakan pemecatan dari kampus dipastikan berlaku langsung bagi pelaku joki yang berstatus sebagai mahasiswa aktif, sementara proses pidananya diserahkan kepada pihak kepolisian.
"Kalau dia pelaku joki dan berstatus sebagai mahasiswa, itu di-DO. Pasti di-DO. Kalau untuk sanksi hukumnya itu aparat berwajib yang berjalan," kata Ketua Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026 Eduart Wolok.