Kemhan Klarifikasi Aturan Hijab Kadet Universitas Pertahanan RI

Share

Kementerian Pertahanan merilis klarifikasi resmi terkait isu pelepasan hijab kadet perempuan Universitas Pertahanan RI pada Senin (24/8/2026). Dilansir dari Detikcom, lembaga tersebut menegaskan tidak ada regulasi yang melarang penggunaan jilbab dalam lingkungan kampus pertahanan.

Klarifikasi ini disampaikan guna menjawab kabar yang beredar luas di media sosial dan sejumlah pemberitaan. Kemhan merujuk pada Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 mengenai Pedoman Kehidupan Kadet.

"Kemhan menegaskan bahwa dalam Peraturan Rektor Unhan RI Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pedoman Kehidupan Kadet Universitas Pertahanan tidak terdapat ketentuan yang secara spesifik melarang penggunaan hijab bagi Kadet perempuan," jelas rilis yang dikeluarkan Setjen Kemhan RI.

Pihak kementerian menjelaskan bahwa regulasi internal kampus justru menempatkan nilai ketakwaan sebagai landasan utama kode kehormatan. Pembinaan mental dan pelaksanaan ibadah harian merupakan bagian dari hak penuh para kadet selama menempuh pendidikan.

"Terkait informasi mengenai tidak digunakannya hijab pada saat Latihan Dasar Militer (Latsarmil) yang dilaksanakan di Akademi Militer – Magelang, ketentuan tersebut diterapkan pada kegiatan tertentu dengan mempertimbangkan aspek keamanan dan keselamatan selama latihan, khususnya kegiatan yang membutuhkan keleluasaan gerak maupun penggunaan perlengkapan latihan," urai Kemhan.

Penyesuaian seragam tersebut diklaim sebatas pengaturan teknis dalam sesi latihan militer dan bukan bentuk pembatasan hak beragama kadet.

"Dalam kehidupan sehari-hari, Kadet perempuan Muslim dapat menggunakan hijab ketika berada di lingkungan tempat tinggal atau mess serta pada kegiatan tertentu di luar kampus, termasuk saat melaksanakan magang. Sementara dalam kegiatan pendidikan dan latihan, penggunaan pakaian Kadet disesuaikan dengan jenis dan karakter kegiatan dengan tetap memperhatikan aspek keseragaman, disiplin, keamanan, dan keselamatan," jelas Kemhan.

Guna merespons kebutuhan tersebut, Menteri Pertahanan RI menginstruksikan evaluasi terhadap aturan pakaian dinas kadet agar mengakomodasi penutup kepala bagi siswi muslim secara proporsional.

"Sebagai bagian dari evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan, Menteri Pertahanan RI telah memberikan arahan agar ketentuan penggunaan seragam Kadet Unhan disesuaikan dengan mengakomodasi penggunaan hijab bagi Kadet perempuan Muslim," tegas Kemhan.

Langkah penyesuaian regulasi ini diambil untuk memperjelas standar pakaian tanpa mengurangi nilai disiplin, kerapian, serta keselamatan dalam proses belajar mengajar.

"Kementerian Pertahanan berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan penyempurnaan penyelenggaraan pendidikan di Unhan guna membentuk sumber daya manusia pertahanan yang profesional, disiplin, berkarakter, berwawasan kebangsaan, serta menjunjung tinggi nilai- nilai keagamaan dan kebhinekaan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari jati diri bangsa Indonesia," tandas Kemhan.

Isu mengenai aturan jilbab ini sebelumnya memicu reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia. MUI mengingatkan pentingnya perlindungan hak kebebasan beragama sesuai amanat konstitusi pada Sabtu (22/8/2026).

"Jika peristiwa itu benar terjadi, maka itu adalah pelanggaran terhadap hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UUD 1945 serta ketentuan pelanggaran HAM," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga Siti Ma'rifah.

MUI menegaskan bahwa perlindungan kebebasan beragama telah dijamin oleh undang-undang bagi seluruh warga negara Indonesia.

"Pelarangan hijab menciderai makna kemerdekaan dan kemunduran perjalanan bangsa," tegasnya.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Hijab Kemhan MUI Unhan
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author