Ahli Tegaskan Kesalahan Administrasi Tak Gugurkan Status Tersangka Febrie Adriansyah
Ahli hukum pidana Marcus Priyo Gunarto menegaskan bahwa kesalahan administrasi dalam pembuatan surat tidak menggugurkan status tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Marcus menjelaskan proses penentuan tersangka didasarkan pada pengumpulan alat bukti yang cukup, bukan oleh kesempurnaan administrasi surat.
Kesalahan teknis seperti salah ketik dapat diperbaiki tanpa membatalkan proses penyidikan.
"Memang dalam proses penyidikan itu ada banyak sekali perbuatan administrasi. Kesalahan dalam pembuatan surat administrasi tidak kemudian menggugurkan keseluruhan proses di dalam penyidikan tadi," ujar Marcus.
Dia menambahkan bahwa penyidikan bertujuan mengumpulkan alat bukti, menjelaskan tindak pidana, dan menetapkan tersangka. Jika ada kesalahan administrasi, yang diperbaiki hanyalah bagian administratifnya, bukan substansi hukum.
"Penyidikan itu kan mengumpulkan alat bukti, membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menentukan tersangkanya, kan prinsipnya seperti itu. Ya, kemudian tidak membatalkan itu, yang diperbaiki ya kesalahan administrasinya saja," tutur Marcus. Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada ini juga menyampaikan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru, pemeriksaan calon tersangka tidak wajib sebelum penetapan status tersangka. Penetapan cukup berdasarkan dua alat bukti sesuai Pasal 90 UU Nomor 20 Tahun 2025.
"Dalam Pasal 92 KUHAP dijelaskan bahwa jika tersangka belum ditemukan, penyidik dapat meminta bantuan masyarakat, media, serta pihak lain untuk menemukannya," jelas Marcus. Dalam sidang yang sama, ahli hukum pidana dari Polda Metro Jaya dan Korps Tindak Pidana Korupsi Polri, Dr. Chairul Huda, menyatakan bahwa penyitaan barang bukti dalam kasus Febrie Adriansyah adalah sah meski penetapan tersangka dilakukan setelah tindakan paksa itu.
"Penetapan tersangka juga menjadi bagian dari proses keseimbangan tersebut. Karena dengan ditetapkan sebagai tersangka, dia mempunyai hak untuk mempersoalkan tindakan penyidik melalui praperadilan," ujar Chairul Huda. Chairul menambahkan bahwa seluruh tindakan aparat penegak hukum dianggap sah kecuali dibuktikan sebaliknya di pengadilan praperadilan.
Kesalahan pengetikan dalam dokumen tidak membatalkan tindakan penyidik selama substansi perkara terpenuhi.
"Kalau ada salah ketik seperti itu, tinggal diperbaiki saja secara administratif dan selesai, tidak berpengaruh terhadap keabsahan tindakan penyidik yang sudah dilakukan," tambahnya.
Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait temuan 74 kilogram emas dan uang tunai Rp543 miliar di rumahnya di Sentul. Kejaksaan Agung juga menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka dalam kasus ini.