Buruh Indomaret dan Manajemen Sepakati Hak Upah Lembur di Kemnaker
Manajemen PT Indomarco Prismatama (Indomaret) dan perwakilan buruh menyepakati sejumlah poin pemenuhan hak pekerja termasuk pembayaran upah lembur dalam audiensi di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2026).
Pertemuan yang memediasi aksi unjuk rasa karyawan tersebut menghasilkan keputusan bersama yang ditandatangani Direktur Operasional Indomaret Andreas Djajaputra beserta lima perwakilan serikat buruh. Kesepakatan formal ini turut disaksikan langsung oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan.
Perwakilan buruh yang hadir berasal dari berbagai wilayah, antara lain Imam Iskandar (PSPN Lebak), Suryadi (PUK SPAI FSPMI Tangerang), Darmanto (PUK SPAI FSPMI Bogor), Kakang Saepunian (PUK SPAI FSPMI DKI Jakarta), dan Didi (PUK SPAI FSPMI Purwakarta).
Poin-poin kesepakatan dibacakan oleh Ketua PC SPAI FSPMI Bogor, Teti, setelah proses dialog selesai. Pihak manajemen menyetujui pendataan ulang, penindakan intimidasi, kelanjutan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta jaminan nihil sanksi bagi peserta aksi.
"Pertama, akan melakukan pendataan ulang terkait kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026, yang pendataannya akan dilakukan pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026 dengan melibatkan serikat pekerja atau serikat buruh yang bertempat di HRD masing-masing cabang," ujar Teti saat membacakan hasil audiensi.
Pihak manajemen berkomitmen memberikan perlindungan bagi pekerja dari segala bentuk tekanan di lingkungan kerja.
"Yang kedua, manajemen akan memberikan tindakan dan sanksi tegas terhadap oknum yang terbukti melakukan intimidasi kepada pekerja," katanya.
Tuntutan mengenai hubungan industrial jangka panjang juga diakomodasi melalui mekanisme verifikasi organisasi.
"Yang ketiga, manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan Perjanjian Kerja Bersama atau PKB yang diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja atau serikat buruh di PT Indomarco Prismatama," sambungnya.
Selain itu, hak finansial bagi buruh yang bertugas pada hari libur nasional serta dispensasi bagi demonstran hari ini turut dijamin perusahaan.
"Yang keempat, untuk pekerja yang melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 20 Mei 2026, hari ini ya, manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan melakukan tindakan apapun, atau tidak akan membayar upahnya, tidak ada sanksi. Yang kelima, manajemen PT Indomarco Prismatama akan membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026," katanya.
Dokumen formal ditutup dengan penegasan kesadaran bersama seluruh pihak yang terlibat dalam mediasi.
"Demikian kesepakatan bersama ini dibuat dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun juga, dan setelah dibaca seluruh pihak, masing-masing membubuhkan tanda tangan yang disaksikan oleh pihak Kementerian Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menyatakan bahwa kementeriannya sengaja membuka ruang komunikasi agar perselisihan industrial ini berakhir damai. Ia juga mengungkap adanya penutupan sementara 176 gerai Indomaret di tahun 2026 akibat dampak gejolak global, namun memastikan tidak ada pengurangan karyawan karena pekerja dialihkan ke gerai lain yang beroperasi.
"Hari ini kami memfasilitasi, memberikan kesempatan kedua belah pihak untuk berdialog. Difasilitasi oleh Kemnaker, dan saya sebagai Wakil Menteri menerima mereka," kata Afriansyah saat ditemui wartawan di Kemnaker, Selasa (26/5/2026).
Afriansyah menambahkan bahwa regulasi ketenagakerjaan mewajibkan upah lembur pada hari libur nasional, namun penyesuaian teknis tetap bisa disepakati secara internal.
"Tuntutan teman-teman pekerja sebenarnya sangat bisa diatasi dengan kesepakatan tadi. Memang dalam libur nasional, itu perusahaan mana pun wajib memberikan upah lembur. Tetapi kalau ada kesepakatan bersama, dan dengan kondisi yang lain berbeda, itu ada pertimbangan dari kami. Jadi dibuatlah kesepakatan bersama," ujarnya.
Sistem fleksibilitas operasional ritel kemudian diatur berdasarkan pilihan mandiri dari para pekerja.
"Nah, tadi sudah disepakati, bagi karyawan yang tidak mau bekerja pada saat libur nasional, disepakati oleh teman-teman manajemen Indomarco boleh libur. Tapi bagi teman-teman yang mau bekerja pada saat libur nasional, mereka diberikan ganti hari libur pada hari yang lain, juga diganti berdasarkan jumlah harinya," terangnya.
Terkait dugaan intervensi internal, Wakil Menteri Ketenagakerjaan meminta tindakan administratif tertinggi bagi pelaku pelanggaran.
"Karena ada yang dianggap teman-teman pekerja serikat ini, ada anak buah Pak Andres yang mengintervensi dan mengitimidasi. Nah kami buat sepakat juga, itu oknum harus ditindak tegas. Kalau perlu dipecat," tegasnya.
Berdasarkan pantauan detikcom di lokasi, massa aksi yang mengenakan seragam kerja mulai membubarkan diri dengan tertib ke arah kendaraan mereka pada pukul 17.57 WIB di tengah kondisi cuaca hujan.